CILACAP – Agen Sembako Milik Paino yang beralamat di Desa Malabar Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap sebagai penyalur Program Bansos BPNT diduga telah melanggar aturan yang berlaku dalam penyaluran Bansos.
Hal tersebut terbukti saat sejumlah awak media mengunjungi agen sembako tersebut pada hari selasa (21-12-2021) melihat pencairanya dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) yang di pinjamkan dari daerah lain
Saat dii tanya wartawan mengapa mesin EDC minjam sampai ke Jawa barat pihak agen paino mengatakan bahwa mesin miliknya sedang rusak
“Iya saya minjam ke Langgensari jawa barat mesin EDC lagi rusak dan belum dapat pengganti dari bank mandiri Majenang.”katanya.
Bukan cuma mesin EDC saja yang di duga telah melanggar aturan, namun penyaluran BPNT di agen Paino ini juga di duga tidak sesuai dengan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Hal itu terbukti saat di tanya wartawan pihak agen mengatakan bahwa KPM tidak di kasih nota belanja karena sudah tahu harganya dan hanya melihat di daftar harga yang telah ditulis di papan sehingga tidak ada arsip nota belanja di agen.
Kepada awak media pihak agen Paino juga mengakui bahwa dirinya merupakan agen yang paling rese dari dulu beda dengan agen lain di Kecamatan Wanareja yang menyatu dengan membentuk paguyuban,Ia juga mengaku tidak takut kalau mau ada SP 1 ataupun SP 2 .Tantangnya.
Dengan adanya hal tersebut di duga agen sembako tersebut telah melanggar aturan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa KPM juga di lindungi UU Perlindungan Konsumen dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
TKSK Kabupaten Cilacap dan sejumlah TKSK Cilacap yang di mintai tanggapannya terkait permasalahan agen Tursino yang minjam mesin EDC ke Jawa barat mengatakan bahwa tindakan agen tersebut tidak di benarkan oleh pihak Dinsos Kabupaten Cilacap juga dari bank Himbara.katanya
Salah satu TKSK yang tidak kami sebutkan namanya juga mengatakan bahwa dirinya juga sudah pernah menyampaikan hal itu pada nya.Namun tidak di gubris.
“Saya juga sudah menyampaikan ke agen di wilayahnya , tidak ada praktek pinjam meminjam mesin EDC, apapun itu alasanya dan untuk agen yang mesin EDC nya rusak tidak diperbolehkan melakukan transaksi dan harus membuat pelaporan tertulis kepada dinas sosial melalui TKSK supaya di tindaklanjuti ke bank Mandiri.”Katanya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Arjana salah satu agen di Desa Limbangan Wanareja yang mengatakan bahwa meminjam mesin EDC kepada agen lain adalah tidak diperbolehkan.ucapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut sejumlah pihak mengharap agar pihak terkait khususnya Dinsos Kabupaten Cilacap dan bank Mandiri Majenang untuk dapat melakukan tindakan tegas dengan mengganti dan membekukan agen yang diduga melanggar ketentuan tersebut
Hal itu perlu di lakukan agar menjadi pembelajaran bagi agen yang lain untuk melakukan hal serupa karena hal tersebut dapat merusak nama baik agen .harapnya.(Sangidun)