JAKARTA – Fonika Affandi selaku kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal, Sabtu (25/12/2021).
Fonika menyampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi.
Saat ini jumlah WBP di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat berjumlah 3.545 orang dengan jumlah Narapidana sebanyak 1.615 orang dan tahanan sebanyak 1.930 orang. Total WBP yang beragama Kristen sebanyak 379 orang.
Sedangkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 sebanyak 58 orang.
Pada kesempatan ini fonika juga menyampaikan ucapan selamat hari natal kepada seluruh umat kristiani yang merayakannya, serta sekaligus mengajak seluruh lapisan masyarakat , baik pemerintah maupun swadaya masyarakat untuk dapat bersama sama dan bekerja bersama-sama dalam memberikan layanan dan pembinaan khususnya kepada para warga binaan , sehingga ketika warga binaan telah selesai menjalankan masa pidananya mereka benar-benar siap menjadi manusia seutuhnya yang bertanggung jawab kepada diri sendiri dan keluarganya , dapat berperan aktif dimasyarakat serta turut serta dalam membangun dan memajukan negara, pungkasnya.*(Red)