KOTA BATU – Tepat berada di halaman Mapolres Batu, sebanyak 1.162 botol dari berbagai jenis merk minuman keras (miras) dimusnahkan, Senin (27/12/2021).
Dikatakan, Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan ungkap kasus sepanjang 2021.
“Pemusnahan barang bukti 1.162 botol dari berbagai jenis merk miras ini kasus selama 2021,” terang dia.
Selain pemusnahan barang bukti miras, lanjut dia, Satnarkoba Polres Batu juga berhasil mengungkap 62 kasus.
Sementara, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan diantaranya Shabu 305,43 gram, Ganja 78,58 gram, Pil Double L 7.262 butir serta Pil Inex 8 butir.
“Dari semua barang bukti narkoba yang diamankan, bila diestimasikan nilai ekonomis nya sejumlah Rp 498.426.000 dan ini artinya menyelamatkan sebanyak 9.200 orang dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Batu, AKP Ahmad Zainudin, menyebutkan dalam 62 kasus narkoba tersebut pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi dengan barang bukti 2 ons atau 200 gram Shabu.
“Dari 62 kasus narkoba yang berhasil diungkap atau ditangani, 200 gram atau 2 ons Shabu yang diamankan itu TKP nya di daerah Oro-oro Ombo, Kota Batu yang pelakunya sebagai kurir berasal dari Jember. Ini merupakan jaringan antar provinsi dan pemiliknya masih kita bidik,” tegas dia.Putut