Pemkab Tangerang Dapat Predikat Zona Hijau Dan Penghargaan Ombudsman

  • Bagikan

TANGERANG –Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang mendapatkan predikat zona hijau dan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Dedy Irsan selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Banten saat memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Tangerang di Aula Dharma Wanita Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/12/21).

Dedy Irdan mengatakan penghargaan ini dari Ombusman RI diberikan kepada Pemkab. Tangerang karena berhasil meraih nilai 84,27 sehingga meraih predikat tinggi kepatuhan pelayanan publik 2021. Lanjut dia, penghargaan tersebut juga secara nasional diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang berprestasi.

“Alhamdulillah Kabupaten Tangerang menjadi satu-satunya pemerintah daerah di Provinsi Banten yang mendapat peringkat zona hijau. Jadi Pemkab. Tangerang mampu mempertahankan prestasi yang ada, yang lain turun. Pemkab Tangerang dapat mempertahankan dan meningkatkan lagi,” kata dia.

BACA JUGA :   Pemkab OKU Selatan Pastikan Penyusunan RDTR Dilakukan Sebaik Mungkin

Ombusman RI mengapresiasi capaian-capaian dilakukan di Kab. Tangerang dan berharap pelayanan publik di Kabupaten Tangerang akan semakin lebih baik lagi mengingat dinamikanya semakin tinggi karena semakin hari, makin banyak penduduknya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Zaki juga mengatakan piagam penghargaan yang diberikan Ombusman karena Pemkab Tangerang berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021. Untuk itu, dia mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian secara transparan dan sangat ketat.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD yang sudah bekerja keras mempertahankan maupun menyempurnakan pelayanan publik. Kami juga masih mendapati ada beberapa kekurangan yang Insya Allah nanti tahun depan, kita perbaiki dan kita lengkapi lagi,” jelas dia.

BACA JUGA :   Diduga Gagal Kontruksi Pembangunan Peningkatan Jalan PNR Desa Sukaraya Kental Aroma Korupsi

Menurut dia juga, yang paling penting adalah penghargaan ini bisa menjadi motivasi untuk seluruh OPD agar berbuat yang lebih baik lagi di tahun 2022 terutama mengenai pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang dan disaksikan dan dihadiri pula oleh Sekda, para Asisten, staf ahli dan para kepala OPD di Lingkup Pemkab. Tangerang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights