SERANG – Salah satu santriwati diduga dicabuli oleh oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang
Gadis yang masih berumur 16 tahun sering mendapatkan perbuatan yang tidak senonoh terhadap dirinya oleh guru sekaligus (MSN) pengasuh pondok yang seperti diungkapkannya kepada awak Media pada hari Senin 17/1.
Oknum guru ngaji tersebut sering memaksa dirinya untuk digauli, dua kali dalam seminggu, melakukan hal serupa dan di tempat yang sama (pondok pesantren- red). kata SN.
Kejadian ini dimulai sejak Oktober 2021. Korban tersebut diberi uang agar tidak menceritakannya kepada siapapun untuk menutupi perbuatan bejatnya.Karena tidak kuatnya diperlakukan seperti itu, korban pun melaporkan kepada orang tuanya.
Orang tua korban, Rohman sudah melaporkan kejadian perbuatan asusila yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian.
“Sangat geram dengan perbuatan (MSN) yang sangat tidak terpuji dan kalau ini terbukti agar diberikan hukuman yang setimpal,” ungkapnya dengan kesal.