SUKABUMI – PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Seperti Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi Jawa barat mendapat kan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dengan dua tahap,yaitu pada tahap pertama tahun 2020 sebanyak 2350 bidang dan tahap ke dua tahun 2021 sebanyak 220 bidang.
Dalam Peraturan jelas biaya yang harus di keluarkan masyarakat hanya sebesar Rp,-150 ,sesuai surat keputusan bersama(SKB) tiga menteri untuk biaya PTSL tersebut,tetapi bukti yang ada di desa Cikangkung ini berbeda dengan SKB,bahkan di lapangan sangat jauh dengan kenyataan,sampai warga yang ingin mendapat kan PTSL harus merogoh kantong dari mulai Rp,-250,300,400sampai 500 ribu.
Menurut wakil ketua panitia pada program PTSL jamal baru baru ini mengatakan,warga hanya di minta 250 ribu kalau ada yang lebih dari 250 itu ilegal.ungkap jamal.
Di sisi lain pemerhati pembangunan,Asep suryana mengatakan,bahwa Undang undang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tercantum pada pasal 3 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengatur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi,
Atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada nya karena jabatan atau kedudukan,yang dapat merugikan keuangan negara atau orang lain juga perekonomian dapat di pidana dengan pidana penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak 1 milyar”,terang asep.
“Kami sangat berharap instansi terkait selaku penegak hukum,baik dari kepolisian Polres Sukabumi agar segera bertindak,dan bisa memangil panitia PTSL di desa Cikangkung ini yang diduga telah melakukan pungutan liar(pungli) karena hal tersebut sangat merugikan masyarakat”,tegasnya.(Asep)