Pemprov NTB Lakukan Upaya Hukum Terhadap KSU Rinjani

  • Bagikan

MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, saat melakukan konferensi pers terkait informasi Dana PEN yang diklaim oleh KSU Rinjani di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Senin (24/01).

“Terus kita coba memantau dinamika di lapangan dan mencermati apa yang terjadi di medsos, dan dari proses itu semakin nampak adanya pengalihan isu dengan Narasi-narasi yang sudah melampaui batas, akhirnya pemerintah provinsi sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaiannya,” jelas Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB.

Lebih lanjut, Miq Gite menjelaskan bahwa jalur hukum yang ditempuh pemerintah merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat dan sebagai upaya penegakan hukum.

BACA JUGA :   Pekerja Media Kembali Jalani Vaksinasi Massal Gelombang IV

“Ini adalah bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan bantuan-bantuan yang menggiurkan serta bagaimana kita bersama-sama menegakkan hukum sehingga tidak bisa berbagai pihak bertindak sendiri dan semau-maunya,” tambahnya.

Sebelumnya, KSU Rinjani melaporkan Pemerintah Provinsi NTB, Dinas Koperasi NTB Dinas Peternakan NTB, Bank BRI dan Bank Mandiri atas dugaan bahwa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Koperasi UMKM dan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan tidak disalurkan kepada anggota Koperasi KSU Rinjani, berupa Program Bantuan Peternak Tiga Ekor Sapi 2021.

Miq Gite juga menuturkan bahwa permasalahan Dana PEN yang diadukan oleh KSU Rinjani sudah berlangsung lama. Pun sebagai itikad baik, pemerintah provinsi NTB juga telah mencoba untuk memfasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait namun hasilnya nihil.

BACA JUGA :   Polsek Muko- Muko Bathin VII Razia Pengendara Tanpa Kartu Vaksin

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak bulan November 2021, dan pemerintah provinsi juga telah melakukan fasilitasi penelusuran dana tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti KPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan beberapa bank yg ditunjuk sebagai penyalur namun hasilnya nihil,” tutur Miq Gite.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, yaitu H. Ruslan Abdul Ghani, M.H yang menyatakan bahwa setidaknya terdapat tiga tuntutan yang dilayangkan Pemerintah Provinsi NTB terhadap KSU Rinjani. Tuntutan-tuntutan tersebut adalah pencemaran nama baik, penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Tadi kami sudah ke Polda untuk melakukan pelaporan terhadap KSU Rinjani atas tiga tuntutan, yaitu pencemaran nama baik, penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan. InsyaAllah semuanya akan diselesaikan besok,” jelas H. Ruslan.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Bojonegoro Perkuat Pondasi Rumah Warga Ngrancang

Turut hadir mendampingi Sekda NTB, yaitu Asisten III Provinsi NTB, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Kadis Koperasi Provinsi NTB, Kadis Kominfotik Provinsi NTB diwakili Sekdis Kominfotik NTB dan beberapa pejabat terkait.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights