Apes,Kurir Narkoba Dengan Upah 200 Ribu Diringkus Satnarkoba Polres Cilegon

  • Bagikan

CILEGON – Satuan reserse narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan satu kurir narkoba warga Jayanti Tanggerang.

Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2022 sekira jam 19.30 Wib di sebuah Ruko Kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kedaleman Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK,S.H diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan bahwa Tim Iidik 1 Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama SN (44) yang beralamat di Kampung Kukulu Rt 001/004 Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.

Kemudian kata dia,tim Iidik 1 Satnarkoba Polres Cilegon di pimpin oleh IPDA Supriyono SH melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus Rokok Surya Gudang Garam dan 1 (satu) buah HP merk Oppo.

BACA JUGA :   Kades dan TP PKK Desa Ngunut Laksanakan Program Gebrak Masker

Menurut keterangan dari tersangka, tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut oleh Saudara RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada saudara PI (DPO) yang rencananya SN (44) akan diberi upah sebesar Rp.200.000.Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.”ujar kasat narkoba.”Ujarnya.

Ditempat yang sama IPDA Supriyono SH Barang bukti yang diamankan dari saudara SN (44) adalah,1 (satu) Paket plastik bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus Rokok Surya Gudang Garam dan 1 buah handphone merk Oppo.ujarnya.

Pasal yang di sangkakan kepada saudara SN (44) Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.”tutupnya.

BACA JUGA :   Sambut Harla ke-58, PMII Cabang Tidore Bakal Gelar Talk Show “Tidore Menggugat”

Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila mengetahui adanya peredaran narkotika namun tidak melaporkan kepada pihak penegak hukum atau pihak berwajib, maka akan dikenakan pasal 131, dan jika kita ikut mengedarkan barang tersebut maka akan dikenakan pasal 132 dalam UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Kasat narkoba polres Cilegon berharap apabila masyarakat kota Cilegon mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke kami, kami akan melindungi saksi, tanpa dukungan masyarakat kota Cilegon semuanya, tanpa dukungan tokoh masyarakat baik dari PNS dan dari tokoh-tokoh pemudanya mustahil kami akan membersihkan yang namanya narkoba mari bersama sama kita berantas narkoba di wilayah kota Cilegon,” tutup nya.

BACA JUGA :   KemenpanRB Beri Penghargaan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights