DimensiNews.co.id JAKARTA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mencokok Umar Ohoitenan alias Umar Key di sebuah hotel yang berada di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/08/2019). Polisi menemukan narkoba sabu dan juga senjata api.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Herry Heryawan, Rabu (14/08/2019).
Menurutnya, Umar Key ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di hotel. Barang bukti yang disita lima plastik klip sabu, lima buah hp dan power bank, serta sepucuk pistol jenis revolver.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Umar Key sendiri terancam dikenakan Pasal 112, 114, 132 UU No 35 tahun 2009 yo UU darurat No 12 tahun 1951. (Jie)