TEBO – Petugas Sat Narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap Kasus Jaringan Narkoba, petugas berhasil mengamankan diduga seorang Bandar Narkoba dan berikut bersama barang bukti (BB).
Penangkapan pelaku narkoba berinisial SLN (57) warga Jalan Purwokerto Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan di jalan Purwokerto unit 15 Giriwinangun Rimbo Ilir. Tepat sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M.Psi, Psi melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane, menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap mengamankan tersangka bersama barang bukti.
“Sekarang tersangka sudah diamankan di Mapolres Tebo, serta dilanjutkan pengembangan untuk tersangka lainnya. “kata Irvan Pane, Jumat (28/01/2022).
Hasil penangkapan, lanjut Kasat, bahwa Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket Shabu seberat 1,87 g, satu timbangan digital merek CHQ, tiga lembar plastik klip, satu unit Sepeda motor Scoopy warna putih, satu unit HP Nokia 105 warna biru.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Kasat.