DimensiNews.co.id JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kasus penyelundupan kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang ilegal asal Tiongkok senilai Rp 67,1 miliar.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka asal Indonesia berinisial PL (63), H (30), EK (44), dan satu warga negara Tiongkok yakni AH (40).
“Para pelaku dengan sengaja memasukkan dari luar negeri secara melawan hukum (menyelundupkan.red) berbagai macam barang yang memiliki nilai jual yang tinggi,” ujar Gatot, Rabu (14/8/2019).
Barang-barang tersebut berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan, suku cadang kendaraan, dan barang elektronik.
“Barang-barang tersebut berasal dari negara Republik Rakyat China masuk ke wilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak,” ujarnya.

Barang dibawa menggunakan truk ke perbatasan wilayah Indonesia untuk diselundupkan melalui jalan darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat.
“Isi barang selundupan tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar dari Pontianak melalui pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke Pelabuhan Tegar Kabupaten Bekasi,” tuturnya.
Pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang berbagai jenis kendaraan, 48.641 berbagai jenis barang elektronik, delapan truk besar jenis fuso.(Jie)