SAROLANGUN – Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan jadwal pemilihan kepala desa di kabupaten Sarolangun yang akan langsung pada Oktober mendatang, di 57 desa, 11 kecamatan.
Sebelumnya, jadwal pemilihan kades serentak sempat dikabarkan oleh dinas PMD Sarolangun pada bulan lima mendatang, setelah melakukan koordinasi dengan Kemendagri, pihaknya mendapatkan jawaban resmi jadwal Pilkades dilaksanakan pada bulan Oktober.
Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Sarolangun Mulyadi menyebutkan, jadwal yang ditentukan pada Oktober tersebut terkait massa jabatan kades di 45 wilayah bakal habis pada Juni. Sedang antara bulan Juni sampai Desember ada 12 desa yang massa jabatan kadesnya habis.
“Jadi kita sudah dapat kepastian dari kementerian dalam negeri melalui surat,” ungkapnya, Minggu (30/1/2022).
Sementara itu, bagi desa yang telah habis massa kepemimpinan kepala desanya, Mulyadi menyebutkan pemerintah kabupaten Sarolangun akan menunjukkan PJ kades dari unsur aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun.
” Sedangkan yang habisnya pada bulan Desember yang tujuh desa itu akan kita diberlakukan cuti jika yang bersangkutan mencalonkan diri,” jelasnya.
Dia mengaku, akan menyurati BPD desa melalui para camat untuk melakukan pembentukan tahapan yang diperkirakan pada bulan Juni.(Sanu)