JAKARTA – Di era yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan.
Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan. Dan kehadirannya banyak yang tidak mengunakan izin dari pemerintah setempat untuk melakukan pemasangan Tiang Tumpu maupun Kabel jaringan internet tersebut.
Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini juga banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata selain itu trotoar berubah fungsi menjadi hutan tiang internet yang di duga ilegal.
Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan keindahan kota.Selain itu apabila para pengusaha jaringan internet itu tidak mengunakan izin resmi dari pemerintah tentunya negara dirugikan,karena tidak ada PAD yang masuk dari perusahaan tersebut.
Seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Barat bisa kita temui di setiap trotoar banyak berdiri tiang Jaringan Internet yang di duga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Para pengusaha itu tampak leluasa menancapkan tiang tumpu jaringan internet itu di sepanjang Trotoar di satu lokasi bisa sampai ada 6 tiang yang berdiri dari berbagai macam pengusaha jaringan internet.
Lokasi : Jalan Lingkungan 3 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat
Salah satu pekerja yang sedang menancapkan tiang jaringan Internet di Jalan Lingkungan 3 Kelurahan Tegal Alur Kalieres Jakarta Barat mengaku dirinya tidak tau mengenai izinnya.
“Untuk izin kami tidak tau,kami hanya pekerja dari PT.May Republik.”Katanya
Dirinya mengaku di sepanjang jalan ini ada 14 tiang yang akan di dirikan.Namun untuk izin nya dirinya mengaku tidak tahu.
Ruli salah satu aktivis pemerhati pembangunan di Jakarta Barat mengaku sangat prihatin dengan kondisi itu.Karena kata dia kian hari kian menjamur tiang tiang jaringan internet milik pengusaha provider internet.
Dirinya mempertanyakan,apakah pemerintah tidak mampu untuk mengatur itu,kian har kian banyak seakan tak beraturan,para pengusaha seenaknya menancapkan tiang itu di badan jalan atau di trotoar milik pemerintah.
“Ini Dinas PU Bina Marga kemana? inikan Domen mereka untuk mengawasi itu.Karena tiang tiang yang diduga ilegal itu bersdiri di bahu jalan atau Trotoar.harus di sikapi dengan serius.”kata Ruli
Lokasi : Jalan Peta Utara Kalideres
Ia juga mempertanyakan,apakah PU Bina Marga dan Dinas Kominfo tidak tau ada hal seperti itu.Kami rasa tidak mungkin kalau mereka tidak tau,karena itu bidang mereka untuk melakukan pengawasan.
“Atau memang sudah ada kesepakatan gelap dengan para pengusaha jaringan itu.Sehingga hal ini terus dibiarkan terus tumbuh tanpa aturan yang jelas.” katanya
Ruli juga mendorong pihak pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat Khususnya untuk melakukan audit secara besar besaran terhadap para pengusaha jaringan internet yang ada di wilayah Jakarta Barat.
“Apabila di temukan para pengusaha jaringan itu tidak memiliki izin resmi dari pemerintah segera lakukan tindakan yang tegas.Tebang semua tiang yang berdiri secara ilegal,dan sita semua kabel yang bergelantungan di sepanjang jalan itu.”katanya
Karena menurutnya hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kebocoran PAD dalam tata kelola pemasangan jaringan internet secara ilegal.tutupnya.