SAROLANGUN – Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Penambang Pengeboran Sumur Minyak Ilegal Atau Illegal Drilling, Beserta Barang Bukti Yang Berlokasi di Daerah Kayu Aro Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Selasa (25/01/2022).
Menurut Keterangan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy S.IK Menerangkan ,Penambangan Minyak Ilegal Atau Ilegal Drilling Terungkap Setelah Polres Sarolangun Melalui Unit Tipidter Dan Opsnal Sat Reskrim Sekitar Pukul 08:00 WIB Melakukan Penyelidikan Terjadinya Eksplorasi Atau Eksploitasi.
“Pada Saat Itu di Temukan Pelaku Yang berinisial FW Adalah Warga Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara Sumatera Selatan Sedang Kegiatan Eksplorasi Atau Eksploitasi Tanpa Surat Perizinan Usaha Atau Kontrak Kerja Sama. Selanjutnya Para Pelaku Beserta Barang Bukti di Bawa ke Polres Sarolangun Untuk diLakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. “Kata Kasat
“Untuk Barang Bukti Yang diAmankan Antara Lain 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo, 1 Batang Besi Canting, 1 Gulung Tali Tambang, 1 Buah Blower Warna Hijau Dan 1 Buah Galon Berisi Cairan diDuga Minyak Mentah. “Tambah Kasat Reskrim.
Adapun Pasal diLanggar Pelaku diKenakan Pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Yang di Ubah Dengan Pasal 47 Angka 7 UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana Paling Lama 6 Tahun Atau Denda Rp 60 Miliar. “Jelas Kasat.
Untuk Kedepannya Pemilik Lahan Atau Tempat Dan Pemodal Ilegal Drilling ini Masih meLakukan Pendalaman Terhadap Tersangka. Dan Nama Nama Yang diSebutkan Oleh Tersangka Akan diLakukan Pemanggilan Oleh Polres Sarolangun. (Sanu)