Sepanjang Tahun 2021 PN Sarolangun Selesaikan 12 Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak 

  • Bagikan

SAROLANGUN – Pengadilan negeri Sarolangun mencatat sepanjang tahun 2021 telah menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 12 perkara. Perkara pencabulan dan persetubuhan.

Jubir pengadilan negeri Sarolangun Zakky mengatakan, perkara pencabulan dan persetubuhan itu terjadi terhadap anak dan orang dewasa.

“Ada 10 perkara pencabulan terhadap anak. Sehingga dakwaan mengunakan UU perlindungan anak,” ungkapnya, Jum’at (4/1/2022).

Lanjutnya, untuk 12 perkara yang ditangani pengadilan negeri Sarolangun, telah putus sepanjang tahun 2021 dengan hukuman bervariasi.

” Terhadap persetubuhan kepada orang dewasa hukumannya ada yang 3,6 tahun dan ada yang 2 tahun. Terhadap anak hukumannya juga bervariasi, paling rendang 6,8 tahun serta denda 1 miliar rupiah, yang tertinggi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Letjen TNI Ganip Warsito Dilantik Menjadi Kepala BNPB

Dia menjelaskan, latar belakang para terdakwa melakukan tindakan tersebut banyak faktor. Terdapat pula terdakwanya masih tergolong sanak keluarga dengan korban.

“Rata-rata dilatarbelakangi terdakwa tinggal seorang diri dan dia sering bermain dengan anak,” jelasnya.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights