Kejati Banten Tangkap Dirut PT.HS Terkait Kredit Macet 11.Milyar di BJB Syariah

  • Bagikan
Photo : tersangka HH saat digelandang petugas di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur,

BANTEN – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HH di Hotel Santika Taman Mini, Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (18/02).

Penangkapan terhadap tersangka HH yang diketahui sebagai Direktur PT. HS, terkait dengan penerima Kredit 11 Miliar dari BJB Syariah pada Tahun 2016

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, penangkapan tersangka HH dilakukan karena tersangka HH telah beberapa kali di panggil, namun selalu mangkir tanpa keterangan.

“Sebagai langkah pengaman, maka Kejati Banten terpaksa melakukan penangkapan dan tersangka HH kini ditahan,,” kata Ivan

Lebih jauh Ivan menyatakan, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022 lalu, Kejati Banten telah menetapkan tersangka lain dalam kasus kredit macet BJB Syariah ini. Yaitu TS (Direktur Pembiayaan BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit). HA (selaku Direktur Operasional BJB Syariah Pusat Tahun 2016 juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)
Dan YG (selaku Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syriah Pusat Tahun 2016, juga selaku Komite Pembiayaan/Pemutus Kredit)

BACA JUGA :   TNI Gotong Royong Ngecor Pondasi Rumah Warga Dilokasi TMMD 110 Bojonegoro

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat keputusan Kepala Kejati Banten,” kata Ivan.

Ivan menjelaskan, adapun dugaan pidana yang dilakukan para tersangka adalah Pada tanggal 27 Juni 2016, Tersangka I. TS, Tersangka II. HA, dan Tersangka III. YG selaku Komite Pembiayaan pada BJB Syariah Pusat menyetujui pengajuan pembiayaan PT. HS (Tersangka IV) terhadap pembelian Kapal sebesar Rp.11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) dengan menerbitkan Surat Persetujuan Komite Pembiayaan.

“Berdasarkan hasil penyidikan bahwa persetujuan pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11.000.000.000 (sebelas milyar rupiah) ,” kata Ivan.

BACA JUGA :   Dari 2007 Bayar Listrik Mahal, Baru di Masa Hamas-Apri Warga Mulya Jaya Bayarnya Normal

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para tersangka yaitu TS, HA, dan YG pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 di Rutan Kelas II Pandeglang.Sedangkan Tersangka HH dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, dimana masing-masing tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak ditahan,” katanya.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) karena di kwatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA :   FMP Gelar Demo Minta Kejati Dan Polda Malut Usut 15 Paket Proyek Yang Diduga Fiktip

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena tindak Pidana ini diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun. (Red02)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights