DimensiNews.co.id JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku sulit untuk bisa langsung melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi.
“Ada banyak faktor. Masih ada 168 orang yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat,” ujar Akmal Malik, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dalam acara diskusi, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (15/08/2019).
Akmal merincikan, ASN yang terjerat kasus korupsi dan belum PTDH yaitu 10 ASN di tingkat provinsi, 19 ASN tingkat kota dan 139 ASN tingkat kabupaten.
“Tidak mudah melakukan ini. Karena kejadiannya sudah cukup lama dan kemudian ada beberapa di antaranya kepala daerahnya sudah tidak ada lagi. Ada yang, meninggal dunia, pensiun, mutasi, dan sebagainya,” jelasnya.
Selain itu ada pula kepala daerah yang malah tidak tega melakukan pemecatan kepada jajarannya. Sebab untuk memecat ASN harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan personal, ini masalah sistem. Ini kewajiban kita, kita punya kewajiban itu melaksanakan peraturan perundang-undangan. Ketika ketentuan perundangan harus dilakukan pemberhentian kepada ASN yang sudah inkrah, ya apa boleh buat?” tandasnya.(DN)