TANGERANG – Ketua Badan Peneliti Aset Negara Kota Tangerang Haji Muhdi Menyikapi Pengangkatan Kepala dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan yang terkesan dipaksakan dan diduga tidak sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Menurutnya H.Muhdi, hanya dalam kurun waktu satu bulan setelah menjabat Sekretaris Dinas (sekdis) Kadis Naker bisa berubah langsung menjadi kepala Dinas Tenaga Kerja.
“Dalam waktu sangat singkat Ujang Hendra Gunawan sudah menjabat di posisi yang penting, ini tidak sesuai dengan tata cara pelaksanaan mutasi yang sudah di atur dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019.Dalam tata cara pelaksanaan mutasi sudah di atur paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.Iini baru satu bulan jabat sekdis, udah meloncat jadi kadis, inikan ada yang aneh saja.” Ucapnya kepada awak media,Jum,at (04/03/2022).
Lanjutnya Aktivis yang fokal menyuarakan aspirasi masyarakat Kota Tangerang itu mengatakan,walupun seseorang dekat dengan pejabat tinggi tetapi mekanisme tata cara pelaksanaan mutasi harus mengikuti peraturan yang sudah di buat, agar regulasi itu berjalan dengan baik.Dan kesannya tidak di bilang nepotisme dalam tubuh pemerintahan.kata dia
Ia juga menjelaskan, walaupun secara instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi atas dasar kesesuaian kompetensi PNS, atas dasar persyaratan jabatan,Klasifikasi, Pola karir namun yang terpenting jangan menabrak regulasi yang sudah di tetapkan.
“Saya kira pak walikota harus cermat menyikapi masalah ini, jangan hanya karena kedekatan , karir seseorang bisa di sulap walau menabrak aturan.” Pungkasnya
Awak media juga meminta konfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia kota Tangerang Drs. Heriyanto, namun setelah satu awak media menunggu hampir satu jam yang bersangkutan tidak bisa menemui dengan alasan mau rapat.