SAROLANGUN – Sekretaris Daerah kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan, persengketaan tanah tugu Adipura kabupaten Sarolangun masuk keranah Pengadilan Tata Usaha Negara
“Lagi di pengadilan, ada berapa lahan kita yang diakui oleh masyarakat. Kita proses hukum saja, kalau memang kita harus kembalikan ya kita kembalikan,” kata Sekda beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, jika masuk kedalam ranah pengadilan tata usaha, tinggal lagi semua pihak menunjukkan bukti-bukti.Jika pengadilan menetapkan pemkab Sarolangun harus membayar, maka Pemkab Sarolangun akan membayarkan.
“Tapi kalau pengadilan bilang punya pemkab ya kita ikuti,” tutupnya.*(Sanu)