DimensiNews.co.id, JAKARTA – Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara telah membentuk tim pencari fakta terkait kasus dugaan pemberian obat kadaluarsa oleh Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Penjaringan, kepada pasien hamil atas nama Novi Sri. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polsek Penjaringan oleh keluarga pasien.
Kepala Suku Dinas Kesehatan, Yudi Dimayati mengatakan pihak belum bisa banyak memberikan keterangan kepada Dimensinews.co.id terkait kasus tersebut. “Ini kita langsung menuju Puskesmas Kamal Muara. Tadi kita dari Puskesmas Kecamatan,” katanya, Jumat (16/8/2019).
Diakui Yudi, kedatangannya ke puskesmas kelurahan dalam rangka mengumpulkan data-data dan keterangan dari jajarannya. Karena itu, Ia belum bisa memberikan kesimpulan tindakan lanjutan atas kasus tersebut. “Kita harus kumpul data-data dan keterangan dulu ya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara diduga memberikan obat kedaluarsa setelah Novi Sri memeriksakan kehamilannya pada 13 Agustus 2019. Namun, setelah menkonsumi obat dan vitamin yang diberikan, korban justru mengeluhkan perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah serta kepala pusing.
Selanjutnya, Ia dan suami, kembali mendatangi Puskesmas dan apoteker mengakui kelalaian serta korban dirujuk ke RS BUN. Sayangnya setelah mendapat tindakan rujukan, pihak Puskesmas malah menahan obat dari pihak RS BUN dan berkeras pihak keluarga harus menandatangani pernyataan tidak menuntut.
Atas kejadian tersebut, sang suami Bayu Randi Dwitara melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penjaringan, Kamis (15/8/2019) kemarin. Namun sayangnya pihak Kepolisian terkesan enggan memberikan keterangan atas kasus dengan LP bernomor 940/K/VIII/2019/Sek Penj, tersebut.
“Masih prematur ini kasusnya. Nanti-nanti,” tutuk Mustakim, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan saat dihubungi. (Fir)