DimensiNews.co.id, JAKARTA – Maraknya prilaku korupsi di tataran pejabat pemerintah semakin hari semakin memprihatinkan.Seakan Slogan Revolusi Mental tidak pernah di terapkan dan dilaksanakan oleh para elite.
Padahal, Presiden RI Joko Widodo dengan konsep nawacitanya dan Revolusi Mental ini mengarah dan bertujuan agar watak dan prilaku corup tidak hanya ditargetkan dalam pembangunan akan tetapi juga membenyuk karakter untuk masyarakat luas lebih di khususkan untuk meluruskan mental para pejabat pemerintah baik daerah maupun pusat.
Hal itu di ungkapkan Ridho Sulaiman salah satu Aktivis Anti korupsi ketika menggelar aksi di depan gedung komisi Anti korupsi (KPK) Jalan Rasuna said Jakarta Jumat (16/8/2019))
Ridho menjelaskan,ketika mental para elite pejabat masih saja korupsi maka mereka tidak pernah menghargai dan patuh terhadap program Nasional Revolusi Mental tersebut.
“Seperti Kasus korupsi yang telah menggurita di provinsi jambi yang melibatkan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang dianggap memiliki integritas tinggi yaitu ternyata terseret juga masuk hotel prodeo.” Ujar Rihdo Pada DimensiNews.co.id di Jakarta, Jumat sore.
Ia melanjutkan, Kasus korupsi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017 dan adanya kesepakatan jahat untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018 yang telah merugikan Negara dengan dugaan suap sebesar Rp 16.5 Milyar untuk diberikan kepada oknum Pemprov jambi, Anggota DPRD bahkan dugaan suap tersebut mengalir sampai kepada Rahima istri dari Gubernur Jambi .ucapnya
Dalam statusnya sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rahima juga telah di panggil KPK dan bahkan sempat tidak hadir. Bukan tidak mungkin aliran dana suap tersebut diterima oleh Rahima.
“Hal ini semakin diperjelas saat KPK memanggilnya untuk dimintai keterangan. Tentu sebagai seorang istri dari Gubernur Jambi Zumi Zola saat itu pastinya Rahima dapat diduga turut menikmati uang rakyat tersebut,” imbuh Ridho.
Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jambi Jakarta (AMPJ) tentu merasa geram dan menginginkan adanya penegakan supremasi hukum tanpa pandang status (equality before the law) dan pihak KPK pun bukan tidak mungkin untuk menerapkan pasal yang sama kepada Rahima seperti yang di kenai terhadap Gubernur Zambi Zumi Zola yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Masih dikatakan Ridho Sulaiman, untuk mempertegas dalam mengusut tuntas kasus ini, maka kami dari Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Jambi Jakarta (AMPJ) Mendesak KPK untuk menetapkan tersangka terhadap Rahima atas dugaan suap RAPERDA APBD TA 2017 dan RAPERDA APBD TA 2018 sekarang juga.
Kemudian kami juga meminta KPK Mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan Rahima (istri Gubernur Jambi) atas dugaan sebagai penerima suap
Kemudian kami juga meminta KPK harus transparan dalam melakukan penyelidikan dan jangan tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi yang telah merugikan Negara sebesar Rp 16.5 Milyar tersebut.
“Sebelum semuanya terang benderang, kami mahasiswa dan pemuda Jambi tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan sampai Rahima (istri Gubernur Jambi) di tetapkan sebagai tersangka.” Pungkas Ridho Sulaiman.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor. : Red DN