DimensiNews.co.id, MALANG – Polres Malang, Jawa Timur berhasil melumpuhkan salah seorang warga asing yang beraksi dalam kasus penipuan berskala internasional.
Dan diketahui, tersangka tersebut adalah Ekene Ugwuanyi (34), adal Okpala Road, Nigeria. Namun demikian, ternyata tersangka ini tidak bekerja sendirian. Polisi juga berhasil mengamankan Lina Lifrianti (34), warga Palem Raya, Jakabaring, Sumatera Selatan.
“Seorang warga Nigeria ini ditangkap atas kasus penipuan online, yang merugikan warga Kecamagan Jabung, Kabupaten Malang,” kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Jumat (16/8/2109).
Dijelaskan Ujung, kedua tersangka tersebut ditangkap Satreskrim Polres Malang di Jakarta, Kamis (15/8/2019). Sedangkan, sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang diamankan yaitu paspor kedua tersangka Ekene dan Lina, rekening koran, kartu ATM, Handphone, dan satu buah laptop.
“Kasus ini terungkap, dari laporan warga asal Jabung, pelapor mengaku telah menjadi korban penipuan agen kargo yang disertai bukti pengiriman uang puluhan juta rupiah,” terang dia.
Oleh sebab itu, menurut dia, atas laporan yang diterima kemudian dilakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi kedua pelaku. Dan setelah diketahui, kedua orang itu adalah warga negara Nigeria dan teman perempuannya warga negara Indonesia.
Sementara, dari pengakuan tersangka Ekene, bahwa dirinya batu beberapa tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa turis.
“Kasus penipuan berawal dari perkenalan korban dengan seseorang yang mengaku sebagai dokter genelogis di Lenox yang berada di New York, Amerika Serikat, bernama Tonia Rawson,” terang Ujung.
“Dari perkenalan itu, korban dan pelaku sering berkomunikasi melalui aplikasi Speaky. Korban dibuat percaya karena Tonia Rawson yang dikenal itu menggunakan nomor seluler Amerika. Kemudian pelaku mengabarkan bahwa korban telah menerima paket hadiah berupa barang dan uang berbentuk dolar Amerika,” imbuh dia.
Kembali dijelaskan olehnya, paket hadiah dikirim melalui Desline Carvis Cargo. Agar korban percaya, pelaku turut memberikan link pengiriman barang melalui aplikasi Speaky.
“Karena barang sudah dikirim, korban dimintai uang. Untuk pembayaran biaya administrasi beserta kelengkapan dokumen di Bea-Cukai. Karena paket hadiah yang dikirim juga berisi uang USD 34.600 atau sekitar Rp 488 juta,” ujar dia.
Sementara, diterang Ujung, ketika dicek, ternyata paket itu benar terkirim, dan korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan pelaku. Pertama Rp 10 juta, kemudian diminta lagi untuk pengurusan sertifikat sebesar Rp 25 juta. Saat diminta mengirim uang lagi, korban baru sadar telah ditipu.
Dari hasil penyelidikan, Ujung menegaskan, bahwa tersangka juga beraksi di beberapa negara lain. Ternyata, sejumlah warga negara asing, di antaranya asal Filipina dan Argentina, turut menjadi korban, barang bukti yang berhasil disita menunjukkan 50 nama yang diduga menjadi korban kejahatan.
“Saat ini, Polres Malang masih melakukan pengembangan untuk penanganan kasus ini, termasuk memburu dua orang lagi yang diduga bagian komplotan kedua tersangka ini,” pungkas dia. (Put)