Dandim 0503/JB Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Kembangan Utara 

  • Bagikan

JAKARTA – Kodim 0503/Jakarta Barat berhasil mengungkap dan membongkar penimbunan BBM berjenis Solar bersubsidi. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, S.Sos., MM., di lokasi yang beralamat di Jl. Kembangan Raya RT.07/RW.01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (30/3/2022).

Aksi tersebut diawali informasi dari Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan – Kodim 0503/JB Sertu Teguh untuk menelusuri lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu.

Penimbunan solar yang dilakukan oleh pelaku berinisial MB ini dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per mobilnya yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke Truk Tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.

BACA JUGA :   Kementrian PUPR Fasilitasi Aduan Warga Perumahan Panorama Sepatan 1

Kepada awak media, Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos., MM., “Kebetulan Babinsa Saya melihat ada sesuatu yang janggal disini, ada Truk-truk box kemudian ketemu Truk-truk tangki. Dan setelah ditelusuri ternyata Box-box ini berisi tangki yang sudah dimodifikasi, rupanya dimasukkan solar bersubsidi yang mereka beli dari SPBU.ujarnya

“Lalu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar tersebut hingga 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri”, urai Dandim.

“Berarti ini merupakan praktek yang tidak benar”, pungkas Dandim 0503/JB menutup wawancara.

BACA JUGA :   Sekda Sarolangun Lantik 272 Penjabat Fungsional

Masih di tempat yang sama, tersangka berinisial MB ini mengaku menjualnya ke konsumen yang mau membeli, terutama proyek-proyek yang memiliki alat berat yang tidak dapat mengisi secara langsung di SPBU.

Selanjutnya tersangka MB dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum berikut bukti-bukti antara lain 3 mobil box dan 2 truk tangki .

Turut mendampingi Dandim 0503/JB yaitu Dan Unit Intel Kodim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono, Babinsa 1 Kelurahan Kembangan Selatan – Koramil 07/KB Sertu Teguh serta Provost Kodim 0503/JB Serda Hari dan Koptu Jamal.

 

Sumber : Kodim 0503/JB

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights