Tim Petir Polres Bungo, Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Heri Combo di Pasar Atas

  • Bagikan

MuaraBungo – Kerja keras Tim Petir Satreskrim Polres Bungo patut di acungi jempol. Pasalnya, pelaku atas nama Ridwan (44) warga lubuk Landai ini, berhasil ditangkap di Desa Tulung Selapan, OKI, pada Senin (11/04/2022).

Diketahui, pelaku atas nama Ali Adi Ridwan mengetahui korban Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah tak bergerak lagi, akhirnya dirinya melarikan diri ke arah Kabupaten OKI.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, pelaku penusukan Ashari alias Heri Combo warga Tanjung Gedang sudah ditangkap tim Petir Satreskrim Polres Bungo. Pelaku ditangkap di OKI.

“Memang setelah peristiwa itu terjadi pelaku Ridwan langsung melarikan diri, dan pamitan dengan kelurga di Sungai Pinang. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus menuju kabupaten OKI,”ujar Kapolres

BACA JUGA :   Harga Cabe Meroket, Wabup Undang Instansi Terkait Rapat Terbatas

Baca Juga :https://www.dimensinews.co.id/191265/belanja-kurang-uang-pembeli-tewas-ditikam-pedagang.html

 

Sebut Kapolres, memang kejadian itu murni karena kesalahpahaman antara penjual buah-buahan dengan pembeli. Namun saat hendak tawar menawar, buah buahan yang hendak dibeli oleh korban, pelaku bilang harganya memang sudah segitu Rp 13 ribu.

“Saat itu, memang korban hanya bayar buah buahan yang dia beli Rp 10.000 dan pelaku masih tidak terima kalau harga perkilo buah-buahan itu Rp 13.000 jadi, karena cekcok. Korban juga mengancam akan mencongkel mata korban dan juga akan menghabisi nyawa tersangka,”kata Guntur.

Lanjut Kapolres, mendengar perkataan yang dilontarkan korban, pelaku ambil pisau pemotong buah -buahan kemudian langsung mengejar korban. Dan terjadi pertengkaran hebat korban ditusuk oleh pelaku beberapa kali hingga meninggal dunia.

BACA JUGA :   Gelar Pelatihan Pengembangan UMKM, Arief : Manfaatkan Teknologi Digital untuk Bertransformasi

Pelaku juga mengakui kesal korban itu kata-katanya kasar, karena pelaku juga sudah menyarankan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, ia juga tidak menggubrisnya dan akhirnya pelaku langsung menikam korban itu, hingga meninggal dunia.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ttg Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHP\dana ttg Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 7 Tahun,”tukasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights