TANGERANG – Jalan rusak jalan H. Juanda yang sudah bertahun tahun dirasakan oleh masyarakat Batuceper dan Benda yang selalu melintasi jalan tersebut sangat merasa tidak nyaman
Hardiansyah selaku presidium Aliansi Batuceper Menggugat ketika ditemui di kantornya mempertanyakan kinerja dari Pemkot Tangerang melalui Dishub dan Dinas PUPR pasalnya mobil truk tanah / Transformer masih saja melintasi jalan tersebut. Kata Hardiansyah (Sabtu 16/4/2022)
Aliansi juga mempertanyakan Pemasangan rambu lalu lintas di jalan Juanda berdasarkan hasil kesepakatan dengan DPRD Kota Tangerang jelas melarang truck bertonase besar (truck tanah) untuk melintas, tapi faktanya mereka masih saja lalu lalang. Ujarnya
Dirinya juga menambahkan penegakan perda no. 8 tahun 2018 tentang kenyamanan, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat tidak dijalankan. Terkesan adanya pembiaran terhadap pelanggar lalu lintas yang menabrak portal hingga rusak, padahal portal dipasang bertujuan untuk mengurangi kerusakan jalan dan mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih besar di jalan tersebut. Tambahnya
“Harusnya para pelanggar lalu lintas di berikan sanksi untuk menimbulkan efek jera apalagi setelah ditabrak portalnya dibiarkan begitu saja tergeletak di bahu jalan. (UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan umum) Itu kan aset negara kok di biarkan saja memang portal dibuat tidak pakai biaya? “Tanyanya.
“Ini gak main – main loh, rambu lalu lintas yang merupakan aset negara dirusak begitu saja tanpa ada sanksi, kok dibiarkan?.” Tandasnya