Kejagung Tangkap Mafia Minyak Goreng Yang Bikin Susah Rakyat Indonesia

  • Bagikan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng yang selama ini telah membuat seluruh masyarakat indonesia kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng.

Gerombolan mafia itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Penetapan keempat tersangka oleh kejagung dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.

“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

BACA JUGA :   PDAM Tirta Bhagasasi Terus Tingkatkan Pelayan kepada Masyarakat

Adapun Indasari dan Parulian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” kata Burhanuddin

Dalam kasus ini kata Burhanuddin, para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
ada kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” ungkapnya

Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

BACA JUGA :   Welcome Dan Farewell Sambut Kapolres Tangsel Baru Berlangsung Khidmat

“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti,” pungkasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights