Dicekok Miras Remaja Wanita Diperkosa Bergilir di Cisoka, 4 Pelaku Diringkus Polisi 

  • Bagikan

TANGERANG – Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus 4 pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/04) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20), Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.

“Ya, kami berhasil mengamankan 4 pemuda pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” kata Nur Rokhman.

Nur Rokhman menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban sebut saja mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang di persawahan Kecamatan Cisoka.

BACA JUGA :   Penyelenggaraan Trofeo Persija Glory 2001 Diduga Langgar Prokes, Komisi A DPRD DKI Akan Minta Klarifikasi Wali Kota Jakbar

“Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk, pada saat korban sudah mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Nur Rokhman.

Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM.

“Ketika korban tiba dirumah RM, sama-sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban, tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban,” jelas Nur Rokhmah.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.

BACA JUGA :   Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0426 Tulang Bawang Laksanakan Menembak Pistol

“Atas perbuatan bejadnya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1  buah pakaian daster warna kuning, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah BH warna hitam, uang tunai Rp. 200.000 dan Visum Et Refertum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights