LBH POSPERA Banten, Desak APH Usut Dana Kejar Paket A, B Dan C di Kota Tangerang

  • Bagikan

TANGERANG – Program kejar paket A, B, C, di sinyalir sedang dalam konsentrasi Dinas Pendidikan Kota Tangerang pasal nya banyak pendidikan yang selama masa Pandemi Covid 19 dilakukan secara online sementara untuk Kejar Paket yang juga di biayai oleh dana APBD dan APBN

Septian, SH, Ketua LBH Direktur Eksekutif POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) mengatakan diduga adanya penyimpangan dalam penyaluran dana Kejar paket tersebut dirinya mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengusut aliran dana KEJAR Paket A, B dan C di kota Tangerang, dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 yang mengalir dari pemerintah pusat dan daerah yang diduga di salah gunakan oleh pihak penyelenggara.

BACA JUGA :   Viral, Kepala Daerah Ini Marahi Para Menteri Jokowi yang Main Ubah Peraturan dan Bikin Bingung

KEJAR adalah singkatan dari Kelompok Belajar. Siapa saja boleh yang ingin mengikuti. Kejar Paket A, B dan C adalah solusi bagi yang sudah berusia di atas usia sekolah yang ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP atau SMA.

Keinginan warga masyarakat di kota Tangerang, yang ingin mengikuti Kejar paket tidak perlu diragukan dan sangat tinggi. Namun terkendala karena tidak ada informasi yang luas kepada masyarakat tentang tata cara pendaftaran atau ingin mengikuti belajar (KEJAR). Minimnya informasi atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang atau organisasi di duga menjadi penyebab nya.

Pemerintah telah mengatur hak warga negara Indonesia yang ingin menempuh pendidikan, karena menyangkut hak yang sangat mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dijamin secara hukum, dalam beberapa ketentuan UUD 1945 Pasal 31. Ujarnya

BACA JUGA :   Atlet Berprestasi Tidak Lolos PPDB Banten 2022, KNPI Desak Pj Gubernur Pecat Kepsek dan Copot Kadindikbud

Di kota Tangerang menjadi sebuah persoalan, akibat kurangnya keterbukaan informasi ke publik, ada dugaan penyalah gunaan anggaran yang di sediakan pemerintah pusat dan daerah oleh sekelompok orang dan juga oknum dinas pendidikan. Kata Septian

“Departemen Pendidikan resmi mengeluarkan aturan tentang ujian kesetaraan, baik paket A, B atau C, tidak ada biaya yang ditetapkan. Serta menekankan pelarangan pungutan biaya UN untuk peserta didik baru. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Permendikbud No. 43 Tahun 2019,” imbuhnya

“Butuh perhatian serius oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kita minta agar segera di usut, karena biasanya ada keterlibatan oknum di dinas pendidikan,” tegas Septian, yang juga seorang praktisi hukum ini kepada wartawan. (11/05/2022)

BACA JUGA :   Puluhan Peserta Calon Polri Dapat Bimjas

Sebelumnya, saat dikonfirmasi oleh wartawan kepada Dinas pendidikan kota Tangerang, ‘Hendry Al Bariza’ (Kabid PAUD) dengan gamblang mengatakan,” agar wartawan bersurat resmi kepada PPID Dinas untuk mendapatkan informasi tentang KEJAR paket A, B dan C tersebut.

“Keterbukaan soal informasi apa ya pa? Silahkan saja bersurat ke PPID Dinas Pendidikan nanti informasi disampaikan melalui surat resmi jika persyaratan terpenuhi,” ujar Hendry Al Bariza. (07/08/2022)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights