Polsek Baru Labuan Ruku Ringkus Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong

  • Bagikan

BATU BARA – Tidak menunggu lama, tidak kurang dari 1 x 24 jam 2 orang kawanan pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang ditinggal mudik oleh pemiliknya, berhasil di Amankan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polsek Labuhan Ruku.

Dua pelaku Irwansyah alias Iwan (30), warga Desa Suka Maju kab batubara dan Ramadhani alias Dani (28), warga Jalan Utama Desa Suka Jaya kab batubara, pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas terukur, karna mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi SH, MH didampingi Kanit Reskrim Ipda C Panggabean menjelaskan, korban atas nama Muhammad Rizki warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram yang sedang pergi mudik Lebaran. Rabu (11/05/2022).

BACA JUGA :   Polda Metro Jaya Akui Salah Paham "Ambulans Pembawa Batu"

Disebut Kapolsek, kondisi rumah kosong dimanfaatkan dengan cara membobol atap dan plapon rumah yang terjadi di hari ke tiga lebaran, tepatnya Rabu (4/5/2022) pukul 15.30 WIB, disaat pemilik rumah bersama keluarga sedang pulang kampung.

Saat melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil menggondol beberapa perhiasan berharga serta sejumlah uang tunai, dengan nilai total kerugian mencapai Rp 40 juta, yang baru diketahui setelah korban pulang kerumahnya, jelas AKP Fery.

Selanjutnya setelah korban membuat laporan Senin (09/05), Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan, ujarnya.

Setelah mengambil keterangan korban dan para saksi serta olah TKP di lapangan tim berhasil mengidentifikasi pelaku kejahatan dan kemudian melakukan penangkapan, Selasa (10/05).

BACA JUGA :   Viral, Beredar Video APDESI Sukabumi Akan Melawan LSM dan Media, LBH Kowasi Akan Tempuh Jalur Hukum

Dari hasil penangkapan unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedition, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta, dengan total keseluruhan kerugian mencapai Rp 40 juta, ungkap Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, para tersangka di sangkakan pasal 363 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sebut AKP fery kusnadi, Kapolsek Labuhan Ruku.*(Herman)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights