Bejad” Anak Dibawah Umur Penderita Down Syndrome Digagahi Pria Setangah Abad 

  • Bagikan

JAKARTA – Pria setengah abad berinisial D als Boby (50) harus merasakan dinginnya hotel prodeo lantaran telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome)

alAnak perempuan dibawah umur berinsial SR (14) mendapatkan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga kost nya

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di dampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono dan Kasi Humas Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur pengidap down syndrome

Adapun menjadi dasar LP 414/2022 tanggal 14 mei 2022 perkaranya adalah perbuatan cabul terhadap anak SR (14).

BACA JUGA :   Pangdam Jaya Soroti Masalah Penanganan Sampah Kota Depok

“Kejadian tersebut terjadi pada sabtu 14 mei 2022 sekira pukul 15.00 wib bertempat di daerah mangga besar taman sari,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat di menggelar press conference di Mapolres, Rabu, 18/5/2022

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kejadian tersebut bermula Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4

Antara pelaku dan korban sama-sama tinggal di kos-kosan di daerah mangga besar Tamansari Jakarta Barat

“Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul,” ucap Kombes Pol Pasma Royce

Atas dasar kelakukan dari pelaku yang berinisial D alias Bobi maka orang tua dari korban melaporkan ke Polres Metro Jakbar dan kami melakukan tindakan kepolisian

BACA JUGA :   Maulid Nabi di Jampang Tengah, Bupati Sukabumi Ajak Masyarakat Berlomba Dalam Kebaikan

Lanjut Pasma mengatakan setelah kami berhasil mengamankan terhadap pelaku kami juga akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak

“Kordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban,” jelasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal
76 e junto 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(hms/red)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights