Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Gerudug DPRD Kota Tangerang, Ada Apa.?

  • Bagikan

TANGERANG – Sebanyak 58 warga yang menghuni ruko Permata Cimone, Kecamatan Karawaci terpaksa angkat kaki lantaran lahan tersebut diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kini, warga tengah berjuang agar ruko yang telah mereka beli tersebut dapat kembali ke tangannya.

Kuasa Hukum warga, Ghea Giasty Italiane mengatakan hal ini bermula pada 28 November 2018 lalu. Dimana, Satpol PP Kota Tangerang meminta secara paksa warga untuk mengosongkan ruko tersebut.

“Pada 28 November 2018 tiba-tiba datang segerombolan satpol PP lakukan segel pada ruko. Warga harus kosongkan ruko. Langsung digembok (rukonya) dengan alasan ini adalah milik Pemkot Tangerang mereka dalih ada surat keputusannya,” ungkapnya usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis, (19/5/2022).

Dia mengatakan, warga tidak pernah diberikan kesempatan untuk membaca surat keputusan tersebut. Apalagi diperlihatkan.

“Secara kasarnya ujung ujung diusr, ruko dikosongkan disegel ditutup dengan alasan ada SK tersebut, padahal warga tidak tau SK itu dari siapa karena apa,” katanya.

“Akhirnya mereka diusir, ya kalo saya bilang cukup anarkis juga satpol PP pada saat itu suruh kosongkan,” tambahnya.

BACA JUGA :   Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Pers Semakin Profesional Dengan UKW

Pengusiran ini disebabkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan secara sepihak sertifikat yang sebelumnya sah dimiliki oleh warga. Dimana terdapat 22 sertifikat hak milik (SHM), 11 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat diperpanjang dan 25 SHGB yang tidak dapat diperpanjang.

Setelah kejadian itu, warga pun menggugat BPN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2019 lalu. Pada gugatan tersebut warga memang. Pengadilan memutuskan warga sebagai pemilik sah sertifikat lahan.

“BPN banding dan di kasasi lagi kami kalah. Akhirnya pada Januari 2022 kami lakukan banding di PTUN serang dan sampai saat ini masih sidang,” ungkap Ghea.

Ghea menuturkan warga membeli lahan tersebut berserta sertifikat. Ada yang beli dari tangan orang pertama sampai memberi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ada yang bentuknya SHM dan SHGB. Dan sekarang kita sebagai masyarakat awam kok lucu ya, sekelas SHM bisa dibatalkan sepihak, SHM itu kan sudah yang paling mutahir harusnya. Lalu dibatalkan secara sepihak lah itu bagaimana caranya,” jelasnya. Hingga saat ini warga pun tak dapat menghuni ruko tersebut.

BACA JUGA :   Parah,.! Kepala BPS Sarolangun Sulit Ditemui Wartawan,Ada Apa..?

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan pihaknya telah mendapat keterangan dari warga, Satpol PP, Bidang Hukum Pemkot Tangerang dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Kata dia, pengosongan ruko tersebut berdasarkan surat keputusan tentang pembatalan sertifikat tersebut.

“Karena Sesuai dengan aset daerah Pemkab Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang tersebut bahwa alas hak tanah tersebut milik aset Pemda kabupaten Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang baru-baru ini,” jelasnya.

Sebenarnya masalah ini adalah tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang awalnya menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Namun, ternyata aset tersebut rupanya dikuasai oleh warga dengan bukti sertifikat yang sebelumnya telah disahkan oleh BPN.

“Kalo dari segi regulasi, tempat tersebut adalah aset dari kabupaten yang dikerja samakan dengan PT Purna Bakti Jaya dalam hal kerjasama pengelolaan. Maka dia bangun itu nah setelah dibangun keluar sertifikat HGB ternyata HGB ini diperjualbelikan oleh PT Tersebut,” tuturnya.

Turidi menjelaskan, awalnya ruko tersebut dikelola oleh PT Purna Bakti Jaya. Pemkab Tangerang dahulu bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu malah menjualnya.

BACA JUGA :   Dizalimi, Calon Ketua RW 001 Laporkan Lurah Kunciran Jaya ke KASN,Ada Apa?

“Tadi ada masukan dari BPN meminta di hadikan PT Purna Bakti Jaya untuk hadir. Namun penjelasan dari masyarakat tidak tau lagi kemana. PT itu pengelola ruko sebelumnya yang mereka jual belikan ruko itu ke masyarakat yang sekarang punya ruko itu,” ungkapnya.

“Misalnya ada yang mereka dapat dari sitaan tersebut dari pelelangan, akhirnya mereka punya sertifikat hak milik, yang disayangkan adalah keluarnya SHM , padahal HPL nya adalah itu milik Pemkot Tangerang dalam hal ini aset daerah,” tambah Turidi.

Dia mengatakan PT Purna Bakti Jaya menjadi menjadi kunci atas persoalan ini. Namun, perusahaan tersebut sudah tidak ada.

Menurutnya, Pemerintah akan patuh pada keputusan pengadilan. Maka tidak ada keputusan lain selain, keputusan PTUN atas gugatan yang diajukan warga kembali kru.

“Informasi terbaru ini sebagai upaya mereka menjelaskan ke BPN kondisi seperti ini, ada sisi komersial kerugian yang punya ruko, sudah beli tapi tidak bisa dikuasai, bahkan legalnya tidak bisa,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights