Hendri Zein Tantang Kasatpol PP Kota Tangerang Untuk Tebang Semua Tiang Tumpu Internet Yang Melanggar

  • Bagikan
Photo : Hendri Zaen

KOTA TANGERANG – Dugaan pelanggaran pemasangan tiang Tumpu internet untuk jaringan telekomunikasi yang berada di 13 Kecamatan di wilayah Kota Tangerang di duga tak berizin dan hanya mengandalkan Rekomtek PUPR di sorot sejumlah kalangan Aktivis Kota Tangerang.

“Proyek pemasangan tiang tumpu internet yang sedang berjalan di sejumlah wilayah Tangerang Kota diduga melanggar aturan teknis tata ruang dan tidak memberikan PAD sama sekali bagi Kota Tangerang.” Ungkap Hendri Zen. S ip. Selasa (31/05/222).

Hendri Zaen menjelaskan, Penegakan regulasi dan Perda, jangan cuma gertakan sambal belaka. Apalagi Kasatpol PP baru di lantik seharusnya berani untuk melakukan tindakan tegas,tebang semua tiang tumpu internet yang tak berizin.

BACA JUGA :   Pemkab Sarolangun Peringati Isra"Miraj di Halaman Kantor Bupati

“Jangan cuma ditebang beberapa tiang saja sedangkan yang masih berdiri banyak sekali,mereka kan tak berizin harusnya di tebang semua,” kata Hendri yang kerap disapa Pak Banteng.

Lebih lanjut Hendri mengatakan, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman warga.

“Hasil haering bersama DPRD Kota Tangerang beberapa waktu lalu sudah sangat jelas,jadi tidak ada alasan lagi kalau Satpol PP tidak melakukan tindakan.Tebang semua tiang yang melanggar aturan itu.”Pungkasnya

BACA JUGA :   Asik Pesta Sabu 14 Pemuda Terjaring Operasi Cipta Kondisi Polsek Tambora
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights