Sekda Sarolangun Lantik 272 Penjabat Fungsional

  • Bagikan

SAROLANGUN – Sekretaris Daerah kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mewakili PJ bupati Sarolangun Henrizal melantik 272 Penjabat fungsional dilingkungan pemerintah kabupaten Sarolangun.

Naser berkata, jabatan berpindah dari jabatan struktural fungsional sesuai dengan yang diamanatkan oleh presiden republik Indonesia, terakhir dilantik pada hari ini, Senin (30/5/2022).

“Sebenarnya tahun lalu 31 Desember, cuma belum ada persetujuan dari Kemendagri belum bisa. Ternyata baru kemarin tanggal 24 baru setujui oleh Kemendagri,” kata Sekda Naser.

Lanjutnya, pelantikan yang dilakukan olehnya kepada 272 penjabat fungsional tersebut tidak ada pergeseran.

“Tidak ada perubahan, cuma ganti nama saja ganti kesing,” ujarnya.

Naser menyebutkan, pelantikan ratusan penjabat fungsional itu seusai dengan Nomenklatur dan sistem penilaian penjabat yang bersangkutan harus dikaji oleh pihaknya.

BACA JUGA :   HUT RI Ke 76 Warga Taman Royal Adakan Perlombaan Nangkap Lele di Jalan Rusak

“Sistem penilaiannya harus kita kaji, karena ini berdasarkan kinerja,” sebutnya.

Sementara itu, sekda bilang, 272 penjabat fungsional di kabupaten Sarolangun mendapatkan kesejahteraan atau tunjangan yang sama pada jabatan struktural sebelumnya.

“Sementara ini sama untuk kesejahteraan sama, nanti baru dikaji lagi. Jadi baru berdasarkan kinerja,” ungkapnya.

Berbeda, kepala BKPSDM Sarolangun Waldi Bakri berkata, pemkab Sarolangun mengusulkan kepada Kemendagri penjabat fungsional sebanyak 288 orang. Setelah di validasi oleh Kemendagri mendapatkan hasil 277.

“Kemudian SK turun 277, tapi karena ada yang meninggal dalam proses masa eselon empat itu maka yang dilantik 272 orang” kata Waldi Bakri.

Dia menjelaskan, untuk penjabat di kecamatan yang ada di kabupaten Sarolangun tidak diajukan ke jabatan fungsional. Hal itu dikarenakan jabatan struktural di kecamatan akan berhadapan langsung dengan masyarakat maka tetap dalam bentuk struktural.

BACA JUGA :   Polusi Udara, Kapolres dan Wali Kota Pantau Giat Uji Emisi Gratis di Stadion Benteng Reborn Kota Tangerang

“Pegawai di kecamatan juga masih terlalu sedikit. Maka dari itu waktu pengajuan kecamatan tidak termasuk dan di kantor-kantor juga masih status kasubag strukturalnya seperti kasubag umum kepegawaian, mereka tidak kita jadikan analis karena nanti kalau jadi analis maka mereka akan ke BKPSDM, sedangkan mereka masih menangani di OPD masing-masing,” ujarnya.(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights