MUARABUNGO – Tim restic Sat Narkoba Polres Bungo tangkap 6 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keenam pelalu tersebut ditangkap di rumah pelaku di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo, Minggu 5 Juni 2022.
Penangkapan keenam pelaku berawal tim opsnal satres narkoba Polres Bungo mendapat info dari masyarakat kalau di rumah yang berdangkutan itu sedang transaksi dan pesta narkoba. Berkat informasi tersebut petugas bergerak cepat untuk menyelidiki lokasi yang dikabarkan.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kecamatan Jujuhan. Mendapat informasi yang disampaikan masyarakat petugas bergerak cepat menuju lokasi.
“Setiba di lokasi petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dituju al hasil enam orang pelaku berhasil diamankan. Setelah 6 pelaku diamankan, langsung mengabarkan pihak dusun datuk Rio untuk menyaksikan penggeledahan di rumah pelaku yang sedang transaksi narkoba itu,” ungkap AKP. Lumbrian, Senin (6/6/2022).
Dijelaskan, keenam pelaku yang ditangkap yakni
Indra Priyadi (30), Baitul Lalip (42), Peri Kusmadi (25), Candra Satriayadi (33), Jhon Padri (37) dan Ricar Saputra (40). Semua pelaku yang ditangkap adalah warga kecamatan Jujuhan. Sementara ini barang bukri sabu berat 40 gram golongan satu.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu buah bong lengkap dengan alat hisab, pirex kaca yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu dan plastik klip besar juga berisi sabu.
“Tidak cuma itu, ada juga timbangan digital dan uang tunai Rp 3.6 juta. Keenam pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Kasat Narkoba.