Wali Kota : Program TKDN Majukan UMKM Lokal

  • Bagikan

TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Inspektorat menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Siera dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa yang di ikuti oleh seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertempat di Ruang Ahklakul Karimah Gedung Pemerintah Kota Tangerang, Senin (6/6/22).

Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Tangerang H. R. Wismansyah menyampaikan dengan terbitnya instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi mengamanatkan Pemerintah Daerah diantaranya untuk membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN).

“Hal ini dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Kota Tangerang pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai bentuk bagian dari Bela Negara,” ujar Arief

BACA JUGA :   HKG Ke 50 PKK, Bupati Sukabumi : PKK Selalu Bersinergi dan Mendukung Pembangunan

Untuk itu, Lanjut Wali Kota meminta kepada PPK di seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang selaku penginput data klarifikasi komitmen P3DN dan Penginput data realisasi P3DN dalam Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama.

“Dalam keadaan perekonomian seperti saat ini, negara harus hadir bagaimana menumbuhkan perekonomian khususnya di Kota Tangerang, maka untuk itu program Pemerintah Pusat ini wajib kita sukseskan bersama, untuk kemajuan kota kita,” pinta Arief

Arief juga berharap sinergi antar OPD melalui Pejabat Pembuat Komitmen dalam merealisasikan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa dapat diwujudkan guna menguatkan industri dalam negeri dan usaha kecil menengah khususnya di Kota Tangerang.

BACA JUGA :   Usai Jalani Sidang di PN Sarolangun, Terdakwa Kabur Saat Hendak Digiring Ke Mobil Tahanan

“Tugas dan tanggung jawab ini bagian dari bela negara terutama dengan pemanfaatan produk dalam negeri, semangat mensukseskan pemanfaatan produk dalam negerinini adalah semangat solutif untuk pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang,” imbuhnya

Selanjutnya Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/KEP.431-DPPKUKM/2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di Kota Tangerang.

“Tim terdiri dari beberapa bidang tugas dan melibatkan seluruh OPD, BUMD dan Asosiasi Pelaku Usaha diantaranya Kadin, PHRI dan Himpunan Pengusaha Ritel,” tukas Inspektur

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights