Sekitar 165 PKL Jalan Kebun Dua Ratus Kamal Bakal Ditata Ulang

  • Bagikan

JAKARTA – Pemerintah Wilayah Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres melakukan penataan para pedagang yang menempati badan jalan dan saluran di sekitaran pasar Lokasi Binaan (Lokbin) Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.(7/6/2022)

Pedagang yang menempati badan jalan dan yang berjualan di atas saluran akan di tata ulang agar tidak menganggu para penguna jalan lainnya.

Camat Kalideres H.Naman Setiawan menjelaskan,kegiatan penataan yang dilakukan hari ini sebagai bentuk sosialisasi kepada para pedagang untuk mengembalikan fungsi jalan dan saluran yang ada di lokasi sekitar pasar kamal tersebut.

“Intinya hari ini kita lakukan penataan,karena di wilayah kamal ini kawasan pemukiman padat penduduk banyak mayarakat yang berlalu lalang mengunakan jalan kebun dua ratus ini.Agar yang mau ke pasar lancar yang melakukan aktifitas juga tidak terhambat kerena pedagang yang memenuhi badan jalan ini.”ujar Naman Setiawan di lokasi pasar lokbin Kamal.

BACA JUGA :   Ganjar Challenge, Clash Of The Titans Diikuti Oleh 12 Tim Basket Terbaik Se - Tangerang Raya

Ia juga menjelaskan,seharusnya para pedagang ini menempati kios kios yang sudah di sediakan oleh UMKM di dalam pasar Lokbin UMKM Kamal.

“Nanti para pedagang ini akan kita arahkan untuk menempati kios kios yang sudah disediakan oleh pemkot melalui UMKM.Agar semuanya bisa tertata dengan rapih dan bersih,sehingga tidak menganggu kenyamanan warga penguna ialan lainnya.”ujarnya.

Masih di Katakan Camat Kalideres,total keseluruhan pedagang kaki lima yang menempati badan jalan dan saluran di RW 01 dan 02 Kelurahan kamal ada sekita 165 pedagang.

“Ada 165 pedagang yang nantinya akan kita tata dan kita relokasi untuk kita arahkan untuk menempati kios kios yang sudah disediakan.Karena di sepanjang jalan ini ada fasilitas Puskesmas ada sekolah,jadi keberadaan pedagang ini jangan sampai menganggu kepentingan masyarakat lainnya.”tutupnya

BACA JUGA :   PHK Sepihak, Kuasa Hukum : CRI Enerbility a Dominion Company Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights