MUARABUNGO,-Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo kembali ringkus 3 orang bandar narkoba jenis sabu -sabu, ketiga pelaku tersebut ditangkap dirumah pelaku di Dusun danau silungko, Desa talang silungko Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.Senin (06/06/2022) sekira pukul 17:30 WIB.
Data yang diperoleh ketiga pelaku yang ditangkap satres narkoba polres Bungo yakni, Elis Yanti (36) ibu rumah tangga, warga Dusun Talang Silungko, Toro Guntara (23) warga Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Dharmasraya, dan Imam Kurtubi (24) warga Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru.
Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Lumbrian saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya ada informasi dari masyarakat di Kampung Danau Silungko, Dusun Talang Silungko ada bandar narkoba jenis sabu-sabu. Di rumah itu juga sering transaksi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Setelah mendapat informasi petugas kita yang dipimpin oleh PS Kanit Idik I Satres narkoba Polres Bungo, Ipda Ade Candra bergerak cepat melakukan penggerebekan ke rumah pelaku dan langsung memanggil ketua RT setempat untuk penggeledahan di rumah pelaku,” ucap Kasat, Selasa (7/06/2022).
BACAJUGA:https://www.dimensinews.co.id/195967/enam-bandar-narkoba-diringkus-tim-restic-polres-bungo.html
Dikatakan, hasil penggeledahan mengamankan barang bukti telepon seluler berbagai merek, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu, dengan berat sementara 100 gram. Selain itu, ada juga sepeda motor, satu unit mobil Brio warna merah.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seluruh barang bukti sudah dikumpul dan dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” cetus Kasat.