KOTA MALANG – Akibat laporan dari anggota DPRD Kota Malang Fraksi PSI, salah seorang aktivis kemanusiaan, Syafril harus memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (8/6/2022).
Hal ini disebabkan, adanya tulisan ancaman kepada kader PSI yang tidak lain adalah anggota dewan di chat Whatsaaps pribadi milik Ketua PSI Kota Malang.
Dijelaskan Syafril, ancaman tersebut merupakan akibat yang artinya ada sesuatu yang diucapkan anggota dewan itu. “Saya seorang aktivis, itu tidak serta-merta ingin mengancam tanpa sebuah sebab,” ujar dia, Selasa (7/6/2022) malam.
Sedangkan, lanjut dia, kata-kata ‘ijin saya mau mukul Jose’ lewat Whatsaaps pribadi Ketua PSI tersebut sangat disesalkan tanpa konfirmasi Ketua DPRD Kota Malang malah langsung ditunjukkan kepada kadernya yang notabene anggota dewan.
“Harusnya, Ketua PSI itu tanya dulu ada apa dengan saya, kok mau mukul kadernya. Bukan tiba-tiba saja menunjukkan chat kepada kadernya yang anggota dewan itu,” terang Syafril.
Atas tindakan Ketua PSI tersebut, dia menilai adanya kekeliruan yaitu termasuk mendistribusikan dan mentransmisikan percakapan pribadi kepada orang lain yang menimbulkan permusuhan dimana pelanggaran UU ITE ancamannya 6 tahun penjara.
“Saya juga mengancam banyak anggota dewan, tetapi mereka dewasa dalam menanggapi. Mereka bertanya kenapa, dan saya jawab balik bertanya kenapa janji politiknya tidak terpenuhi. Saya bukan preman, dan ancaman itu adalah tanda kutip bagaimana kinerja anggota dewan selama ini,” urainya.
Syafril menegaskan, dengan dinaikkan kasus tersebut adanya tendensi untuk menaikkan popularitas sebagai anggota dewan dan partainya yaitu PSI.
Diketahui, atas peristiwa tersebut Syafril dilaporkan anggota DPRD Kota Malang Fraksi PSI Jose Rizal Joesoef dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP. Dan, harus memenuhi panggilan kepolisian Polresta Malang Kota pada Rabu (8/6/2022).Tut