Bangunan Limbah RSIA Assyifa, Diduga Tak Berijin, LH Akan Teruskan Ke Gakum

  • Bagikan

TANGERANG – Diduga Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Assyifa di wilayah Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang tak mengantongi ijin pembangunan pembuangan limbah. Mengacu aturan baru PP 22 Tahun 2021, ijin IPAL sudah diganti dengan persetujuan tekhnis yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup di wilayahnya.

Menurut Tokoh masyarakat Karawaci Baru, Susanto mengatakan, pembangunan pembuangan limbah yang dilakukan pihak RSIA Assyifa, tidak adanya sosialisasi dan Kordinasi dengan wilayah. Padahal, tambahnya, dampak yang sedang dikerjakan sangat berbahaya bagi masyarakat wilayah.

“ Kita (masyarakat-red) sebagai orang wilayah tidak mengetahui soal pembangunan tersebut. Padahal, dampak buat kesehatan masyarakat ini bahaya, limbahnya penyakit,” tegasnya.

BACA JUGA :   Segera Hadir, Bikers Day 2022, Piala Dandim 0416 Bute dan Kapolres Bungo

Masih dikatakannya, pihak Pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, harus melakukan pengecekan terhadap bangunan tentang ijinnya.

“ Sudah dampak bahayanya jelas, ijin belum ada, tapi eksekusi pembangunan jalan,” tambah Susanto, dengan nada kesal mengatakan ke awak media, Kamis (09/06/2022).

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar, ketika di konfirmasikan melalui pesan Whatsupp nya mengatakan secara singkat, ia akan meneruskan dengan Tim Gakum ke lokasi.

” Siap, saya arahkan Tim Gakum ke lokasi,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights