JAKARTA – Jalintar Simbolon, S.H. dari Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan yang merupakan kuasa hukum Agus Darma Wijaya mengapresiasi kerja Penyidik Polda Metro Jaya dengan cepat langsung menyikapi Laporan Polisi No. LP/B/2189/ IV/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2022, tentang “Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan” sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP yang terjadi Rabu, 20 April 2022.
Hal ini merupakan buntut dari laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap pelapor oleh salah satu pengembang property di kawasan Tangerang, Banten.
“Kita apresiasi Kerja Penyidik Harda Unit 2 sangat cepat dan sangat profesional,ujar kuasa hukum pelapor Agus Darma Wijaya
Saat ini, polisi telah memanggil sejumlah terlapor dalam kasus proses pengambilan paksa harta benda Agus Darma Wijaya di Cluster Maxwell MXLA 028, beberapa waktu lalu.
Jalintar menyakini Polri sebagai ujung tombak keadilan dalam membela kebenaran tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya.Polisi adalah ujung tombak untuk masyarakat mencari kebenaran dan keadilan di negara kesatuan republik indonesia.