MUARABUNGO,-Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo yang di backup Tim Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan tiga orang pengedar Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Bungo.
Dari Penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan satu kilogram sabu, dan tiga pucuk senpi berserta amunisinya.
Kapolres Bungo AKBP. Guntur Saputro mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan warga, bahwa sebuah rumah yang ada di Perumahan BTN Barcelona, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, ada seseorang yang menyimpan sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap pelaku salah satu pelaku berinisial YS (30), Warga Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi, saat sedang berada dirumah tersebut.
“Dari laporan warga itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, pada saat pelaku sedang berada dirumah tersebut,” kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin (13/06).
Diterangkannya, pada saat penangkapan terhadap pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, satu pucuk senpi beserta enam buah amunisinya, serta berbagai klip besar dan kecil yang berisikan sabu.
“Pada saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat satu kilogram lebih dari atas plafon rumah pelaku, serta satu pucuk senpi beserta enam buah amunisinya,” terangnya.
Dijelaskan Guntur, setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan, pelaku mengaku senpi beserta amunisi yang didapatkannya, dari pelaku MH (50) yang merupakan warga, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, yang merupakan pembeli sabu milik pelaku YS.
“Pelaku mengaku, bahwa dirinya mendapat senpi rakitan dari seseorang bernama MH, yang juga pengedar narkoba jenis sabu, yang baru saja membeli sabu darinya sebanyak 25 gram,” jelasnya.
Berbekal info tersebut, lanjut Guntur, tim opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung menyelidiki, dan mengamankan pelaku MH bersama rekannya JL (22), warga Kecamatan Pelepat, yang berperan sebagai pembantu pelaku MH menjual Narkoba jenis Sabu, saat sedang berada di Rumah Makan Taragak salero, kota Bungo.
Pada saat ditangkap, ditemukan satu buah pirek bekas pakai, satu senpi rakitan laras panjang, dan satu senpi rakitan laras pendek, serta peluru laras panjang dan pendek, dan peralatan untuk membuat senpi rakitan.
“Berbekal informasi itu, tim kembali menangkap pelaku MH dan JL, disebuah rumah makan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti pirek dan dua pucuk senpi laras pendek dan panjang, serta amunisinya,” tambahnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.