TANGERANG – Mengutip putusan pengadilan bernomor 1088/Pdt.G/2021/PN Tng, gugatan dilayangkan PT TNG berawal dari kerja sama bisnis jasa perparkiran antara PT TNG dengan ATS pada 2018 silam. PT TNG sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) pemegang hak sewa lahan parkir dari Pemerintah Kota Tangerang, menunjuk ATS sebagai operator perparkiran.
Akwil Ramli SH tokoh LSM Tangerang Raya mengatakan kehadiran dirinya kekantor PT TNG bersama kawan kawan LSM Aliansi Tangerang Raya mempertanyakan tindak lanjut perkara di Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan PT TNG dalam gugatan melawan PT ATS, operator perparkiran rekanan PT TNG. Kata Akwil (Selasa 14/5/2022)
Berawal dari kerja sama antara PT TNG dengan PT ATS dengan kesepakatan tentang pembagian keuntungan. PT TNG menerima 35 persen keuntungan. Sedangkan ATS kebagian 65 persen. Jumlah itu tidak termasuk pajak. Dan untuk pajaknya sendiri sebesar 25 persen dari total omzet, dibayarkan ATS ke kas daerah atas nama PT TNG. Tambahnya
Masalah muncul ketika ATS melanggar perjanjian. Perusahaan yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat itu tidak menyetorkan pembagian hasil dan pajak sesuai kesepakatan. Belakangan, direksi PT ATS menghilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sementara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang kemudian menagih pembayaran tunggakan pajak parkir berikut dendanya kepada PT TNG. Totalnya mencapai Rp289 juta. Angka itu merupakan perhitungan untuk bulan September, Oktober, dan November 2018.
Disini PT TNG tak mau membayar tagihan pajak daerah tersebut. Bahkan PT TNG melayangkan gugatan atas persoalan ini ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 12 Oktober 2021. Dalam perkara tersebut, ATS sebagai Tergugat dan BPKD Kota Tangerang sebagai Turut Tergugat.
Setelah itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili perkara ini kemudian membacakan putusan pada 10 Maret 2022. Didalam putusannya, hakim membebaskan PT TNG dari kewajiban pembayaran tunggakan pajak serta memerintahkan ATS yang membayarnya.
“Memerintahkan Tergugat membayar pokok pajak parkir beserta dendanya, memerintahkan Tergugat menyerahkan pembagian hasil pengelolaan parkir kepada penggugat,” demikian putusan majelis hakim yang waktu itu diketuai Sih Yuliarti.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat ATS telah melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji atas perjanjian. Selain melalaikan kesepakatan membayar pajak, ATS juga melalaikan kewajibannya membayar bagi hasil perparkiran kepada PT TNG selama tahun 2018.
Akan tetapi, putusan ini adalah putusan verstek. Artinya putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran pihak Tergugat. Selama jalannya persidangan, pihak BPKD Kota Tangerang maupun ATS tak pernah hadir. Sehingga, hakim hanya mendengarkan keterangan dari pihak penggugat beserta bukti-bukti yang dimiliki.
Alhasil BPKD Kota Tangerang Dengan adanya putusan ini, tidak bisa lagi menagih tunggakan pembayaran pajak tahun 2018 kepada PT TNG. Sebab, tunggakan pembayaran pajak tersebut menjadi tanggungan ATS meski perusahaan itu kini sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Tokoh yang lain Imron khamami SH yang turut ada bersama Aliansi Tangerang Raya mengatakan mendesak kepada PT TNG agar segera melaporkan Perusahaan pengemplang pajak parkir tersebut ke APH,
Mengapa belum juga di laporkan? Padahal sudah ada putusan.! Makanya kami menduga ada yg tidak beres dalam perkara ini.kata Imron
“Untuk itu kami bersama teman-teman Aliansi mendatangi kantor PT TNG untuk menanyakan hal tersebut, kami dari awal pembentukan PT TNG memonitor, itulah hasilnya, ternyata memang ini ada masalah dari awal menunjuk perusahaan yg menjadi Rekanan di PT TNG yang pada waktu itu baru seumur jagung ujung ujungnya pemkot yang dirugikan, disisi lain kami curiga kok BPKAD sebagai yang turut tergugat malah adem adem aja kaya setingan kelas tinggi,”Ujarnya
Kami berharap semoga APH segera proses kasus ini agar pelaku mempertanggungjawabkan atas penggelapan pajak parkir yang digelapkan. tandas nya