DimensiNews.co.id JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membongkar dua sindikat pemalsuan meterai. Dari kejahatan ini, lima orang yang ditangkap bisa meraup hasil ratusan juta rupiah tiap bulannya.
Dalam konfrensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (20/08/2019), diungkapkan bahwa praktik pemalsuan ini telah berlangsung selama dua tahun.
Dua orang tersangka pemalsuan yakni,berinisial MN dan YI ini ditangkap Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, sedang melakukan tindak kejahatan pemalsuan meterai.
“Meterai-meterai palsu ini dijual ke sejumlah kios-kios di kawasan Jakarta dan sekitarnya, dengan harga Rp 4.000 per meterai,” ujar Kombes Pol Bastoni Purnama.
Sementara itu, tiga orang pelaku sindikat rekondisi materai lainnya berinisial ER, AR dan IF juga berhasil ditangkap polisi karena melakukan rekondisi materai bekas pakai untuk di jual kembali.
Modus ketiga, tersangka ini dengan mengumpulkan meterai bekas, yang kemudian di bersihkan dengan cairan cuka, spirtus dan air hingga meterai bisa dijual kembali dengan harga Rp 4.000 per meterai.
Dari tangan kelima tersangka ini, Polisi menyita barang bukti berupa ratusan lembar meterai palsu, ribuan meterai rekondisi, cairan cuka, cairan spertus, lem, serta sebuah alat pengering rambut.
“Kelimanya dikenakan pasal 253 KUHP dan 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Jie)