HAK JAWAB : PMI Kota Tangerang Tidak Ada Kaitan Sama Sekali Dengan Persoalan Pasar Babakan

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Sehubungan tentang pengaduan PMI Kota Tangerang kepada Dewan Pers atas
pemberitaan di media dimensinews. co. id dengan judul : “Ketua PMI Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Kesaksian Palsu” diterbitkan tanggal terbit pada 9 Mei 2022

Dan berdasarkan hasil mediasi dan musyawarah melalui Dewan Pers antara Pimpinan
Redaksi media siber dimensinews.co.id dengan PMI Kota Tangerang pada tanggal 16 Juni 2022,

Dalam risalah Penyelesaian No. 43/Risalah-DP/VI/2022 tentang Pengaduan
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang terhadap media siber dimensinews.co.id
terkait berita berjudul : “Ketua PMI Terancam Dipolisikan Atas Dugaan Kesaksian Palsu” diterbitkan tanggal terbit pada 9 Mei 2022

Dalam risalah penyelesaian tersebut Dewan Pers bahwa media siber dimensinews.co.id
diputuskan telah melanqqar Kode Etik Jurnalistik Pasal 2 dan Pasal 3 karena tidak (aktual dan tidak berimbang secara proporsional.

BACA JUGA :   HAK JAWAB: "Bangunan Liar di Atas Saluran Air Berakibat Banjir, Warga: Itu Punya H Beceng"

Untuk itu kami mengajukan hak jawab sesuai pedoman hak jawab Peraturan Dewan
Pers No. 9/Peraturan/DP/X/2008, sebagai berikut:Dikarenakan berita tersebut telah dinilai melanggar kode etik jurnalistik maka
media siber dimensinews.co.id agar memuat berita dengan judul: “PMI Kota Tangerang tidak ada kaitan sama sekali pengan Persoalan Pasar
Babakan.”

Didalam isi berita tersebut menjelaskan perihal jabatan Oman Jumansyah Sebagai
Ketua PMI Kota Tangerang tidak terkait dalam persoalan hukum Pasar Babakan.

Dan dalam isi berita tersebut menjelaskan bahwa berita sebelumnya, yaitu berita
tanggal 9 Mei 2022 yang diterbitkan oleh dimensinews.co.id telah melanggar kode
etik jurnalistik sesuai keputusan Dewan Pers.

Selanjutnya dalam isi berita tersebut menjelaskan fungsi dan peran Lembaga PMI
Kota Tangerang sebagai lembaga kemanusiaan yang berkontribusi terhadap persoalan kemanusiaan dan kebencanaan sehingga dibutuhkan kepercayaan dan
peran serta masyarakat secara luas.

BACA JUGA :   Penjelasan Bijak BTN Terkait Pengakuan Satrio Arismunandar di Media

Didalam isi berita tersebut memuat permohonan maaf kepada Lembaga PMI Kota
Tangerang sesuai dengan isi dan penjelasan dari Pedoman Hak Jawab Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan/DP/X/2008 yaitu pada hak jawab dilakukan secara
proporsional pada poin (f).

Berita terkait Poin Hak Jawab No. (1) dimuat di halaman dan kolom yang sama
dengan berita yang dimuat pada tanggal 9 Mei 2022, sesuai sesuai dengan isi dan
penjelasan dari Pedoman
Hak Jawab Peraturan Dewan
Pers No. 9/Peraturan/DP/X/2008 yaitu pada hak jawab dilakukan secara proporsional.

Diharapkan atas pemuatan hak jawab PMI Kota Tangerang oleh djmensjnews.co.;d
dapat menjadi pelajaran buat kita semua dan PMI Kota Tangerang berharap dapat
menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan media siber dimensjnews.co.d
begitupun dengan media lainnya.

BACA JUGA :   Hak Jawab: Kosongkan Rumah Jurnalis Senior, BTN Gunakan Cara yang Tidak Manusiawi

Demikian hak jawab kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights