KABUPATEN BEKASI – Pekerjaan pengecoran peningkatan jalan lingkungan yang berada di Perumahan puri nirwana residence, tepatnya di jl.Sunan kalijaga RT 013/008 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kab. Bekasi, diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah direncanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi,.Adapun nilai anggaran tersebut Rp 199.076.900.00,- bersumber dari APBD Kab Bekasi tahun anggaran 2022.
Dalam pantauan awak media di lokasi proyek kegiatan yang sedang dalam tahap pelaksanaan itu, tidak adanya nama perusahaan jasa konstruksi pada papan proyek kegiatan,beskos dengan kualitas rendah, hamparan plastik yang tidak menutupi seluruh bagian lantai kerja,pekerja tidak memakai safety K3 , penggunaan rigid beton yang terlalu encer , ketebalan beton diduga kurang dari 15 cm.
Menanggapi situasi hal tersebut, ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH RI) DPW Jabar ,Brian sakti menyampaikan ,menurutnya hal ini sudah mengindikasikan kontraktor atau penyedia jasa melakukan kecurangan.
“ Karena dengan mengurangi kualitas material dan tinggi beton yang digelar, walaupun hanya beberapa sentimeter, dan papan bekisting yang sedikit ditanam tidak full sebagaimana mestinya padahal sudah dianggarkan, itu juga sudah bisa diindikasikan bahwa kontraktor melakukan kecurangan,” jelas Brian sakti pada jumat (1/7) malam di lokasi kegiatan .
Menurutnya juga kata Brian ,jika nama perusahaan penyedia jasa tidak menunjukan nama perusahaan pada papan kegiatan, sudah melanggar Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di tambah lagi , tidak adanya pelaksana kerja, baik konsultan ataupun pengawas saat kegiatan berlangsung . Di ketahui kata Brian perusahaan yang melakukan pekerjaan tersebut CV MS Srimamur Mandiri.
“ Jika terbukti kontraktor melakukan kecurangan, kami berharap pihak dinas terkait dapat bertindak tegas, memberikan sanksi terhadap Pemborong yang mengerjakan, karena kami akan mengawal proyek ini ,” Tegas Brian.
Untuk bukti bukti video dan gambar pada kegiatan pengecoran sudah di kantongi oleh GRPPH-RI, yang akan disampaikan kepada Dinas yang terkait.