SURABAYA – Pasca rumah dinas Wakil Walikota Surabaya, Armuji atau akrab disapa Cak Ji digeruduk warga Apartemen Puncak CBD Wiyung terkait pengaduan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang diduga berjalan sepihak, kini orang nomor dua di kota Pahlawan itu melakukan kunjungan ke kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen, di kawasan tersebut, Selasa, (05/07/2022).
Seperti diketahui, Warga di kawasan itu heboh dengan persoalan yang melibatkan peraturan atau kebijakan yang di berlakukan oleh pengembang di beberapa apartemen yang berdiri di Surabaya. Seperti siang ini, buntut dari puluhan penghuni Apartemen Puncak CBD Jl Keramat I, Jajar Tunggal, Wiyung, Surabaya, yang mengadu ke Cak Ji terkait dengan keberatannya atas kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan pemutusan listrik serta PDAM secara sepihak.
Menurutnya, aduan warga tersebut perlu di tangani secara serius. Dengan didampingi Dinas Perumkim , Cipta Karya dan Tata Ruang , Camat Wiyung, Lurah Jajartunggal beserta Bhabinkamtibmas Polsek Wiyung serta Babinsa Koramil, Wawali Kota Surabaya disambut warga/Penghuni di Tower A Apartemen Puncak CBD Wiyung, Surabaya.
Apartemen yang dihuni sekitar 600 orang dengan total unit 1700 pintu itu disinyalir hingga saat ini belum menyerahkan Fasum ke pihak pemkot. Sehingga hal ini memicu adanya protes yang layangkan oleh penghuni kepada pengelola maupun pengembang.
Untuk pengelolaan listrik serta air yang digunakan oleh pihak manajemen di anggap tidak berijin oleh warga. Di tengarai pengelolaan tersebut tidak memenuhi standart sesuai perundang undangan yang berlaku.
Puncaknya, pihak pengelola CBD meminta kenaikan biaya iuran IPL kepada penghuni tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sehingga muncul protes yang di sampaikan oleh warga agar harga IPL di rembug terlebih dahulu. Selain itu pihak pengelola telah mematikan aliran PLN dan PDAM karena tarifnya telah di naikan melebihi tarif resmi PLN dan PDAM. Para warga yang belum membayar IPL juga ikut serta di matikan secara sepihak dan ada sekitar 80 unit yang bernasib sama.
Sempat dibuat menunggu, Wakil Walikota Surabaya Armuji bersama Camat Wiyung dan perwakilan beberapa penghuni bertemu dengan pihak pengelola di ruang mediasi. Namun karena desakan dari team protokoler wakil walikota akhirnya pihak pengelola mempersilahkan masuk dengan di temui oleh Natalia.
”Saya mendorong agar semua bisa menahan diri tidak mengedepankan ego masing – masing, saya berikan waktu agar badan pengelola hari ini bisa rapat internal dan segera menyelesaikan permasalahan dengan penghuni Apartemen secara humanis, karena yang menghuni di sini adalah manusia jadi harus di pikirkan jalan keluarnya,” papar Cak Ji.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola, Natalia tetap bersikeras bahwa semua itu adalah SOP pihaknya. Bahkan dari awal para penghuni sudah menyepakati perjanjian mengenai iuran IPL, PLN dan PDAM.
“Dari awal kan sudah di sepakati melalui perjanjian kalau bersedia mematuhi peraturan dari pihak kami,” sanggahnya.
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha memenuhi panggilan Camat dan Lurah namun sesampainya di sana Natalia tidak menjumpai siapapun. Namun, hal ini di bantah langsung oleh para penghuni dan Camat Wiyung, Budiono bahwa mereka telah menunggu dalam melakukan mediasi agar kedua belah pihak bisa bertemu sebelumnya namun belum terwujud.
Di akhir mediasi, Cak Ji berpesan agar pihak CBD segera melakukan rapat internal dan menentukan jalan keluarnya. Baginya persoalan ini harus di cari jalan tengahnya karena sudah menyangkut hajat manusia. Dan sesuai dengan UU No 20 -2011 pasal 79 dan 85d diantaranya Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun sesuai tugas dan wewenang dan melakukan pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang undangan kebijakan dan strategi.
Selanjutnya jika berpedoman pada PERMEN PUPR No 14 -2021 pasal 40, yakni Pengawasan terhadap pembentukan P3SRS yang di lakukan oleh pemilik dan pengembang memfasilitasi pembentukan P3SRS. Kedua, Pembinaan melalui sosialisasi peraturan perundang undangan dan pemberian supervisi, bimbingan dan konsultasi.
Usai memberikan penjelasan di ruang mediasi Cak Ji berharap agar persoalan ini segera selesai dan pihak pengelola di minta untuk bisa berkordinasi dengan Camat maupun Lurah setempat untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil rapatnya sehingga penghuni dapat mendapatkan haknya kembali dalam menempati apartemen yang telah di milikinya.
Mohon ma’af saya penghuni Puncak CBD tower A, sangat merasakan tidak ada ya kenyamanan dengan pengelolaan managemen yang tidak terbuka dan merasa ter intimidasi dari masalah pemasangan AC sampai air PDAM saya walau jarang tinggal dan gunakan air masak di Juni 2022 kena 5.75 m3 dan Juli lebih jarang pakai bertambah 6.62 M3, kami sampai trauma untuk datang ke BPL Puncak CBD di lt P2 Yang representative nya tidak adanya kepedulian secara manusiawi dan juga kondisi tidak nyaman karena juga factor bising ruangan apartemen kami density’s terlalu tinggi karena depan toll jadi untuk pemasangan AC kami beli bulan Mei sampai sekarang kami menanyakan tata acara pemasangan AC supaya kami tahu terlebih dahulu karena tembok apartment’s Puncak CBD terlalu tipis jadi supaya Aman mau konsultasi dulu dengan pengelola tidak jelas selalu harus tanda tangan bermaterai seperti surat legal saja,
Mohon bantuannya Bapak, dan apakah di Puncak CBD tower A ada group WA dimana kami bisa sharing atas banyak keluhan ketidak nyamanan menghuni di Puncak CBD ini.
Salam kenal juga. Saya juga tlah membeli unit apartement Puncak CBD Tower C tapi sampai saat ini bangunan belum selesai dan belum bisa ditempati. Padahal semua angsuran telah Lunas. Mohon info bila ada Bapak /Ibu yang mengalami nasib sama seperti saya. Dan bagaimana cara mengajukan gugatan?
Salam kenal juga. Saya juga tlah membeli unit apartement Puncak CBD Tower C tapi sampai saat ini bangunan belum selesai dan belum bisa ditempati. Padahal semua angsuran telah Lunas. Mohon info bila ada Bapak /Ibu yang mengalami nasib sama seperti saya. Dan bagaimana cara mengajukan gugatan?