Soal Tunggakan Sewa Ruko Sekda Sebut Paling Lambat Desember 2022 Harus di Bayar

  • Bagikan

SAROLANGUN – Hasil Rapat penyelesaian tunggakan sewa ruko milik Pemda Kabupaten Sarolangun, untuk tunggakan di tahun 2019-2020 akan segera dibayarkan paling lambat Desember 2022.

“Untuk ruko eks haji ibrahim itu akan dibayarkan, paling lambat itu bulan desember. Dan mereka sudah menyepakati itu,” kata Sekda Endang Abdul Nasser, Rabu (20/7).

Lanjutnya, pihak pegadang penyewa ruko bersedia untuk mencicil. Dan mereka menyepakati untuk melunasi tunggakan tersebut. 

“Mereka siap untuk menandatangani surat pernyataan untuk mencicil tunggakan sewa ruko untuk tahun 2019 dan 2020,” ucapnya

Hasil dari rapat, kata sekda, ada banyak permintaan yang disampaikan oleh para penyewa ruko. Salah satunya, mereka meminta untuk pembayarannya dipermudah.

BACA JUGA :   Semangat, Anggota Satgas TMMD Bojonegoro Percepat Renovasi Rumah Warga Jatimulyo

“Jadi mereka tidak lagi bayarnya ke BPPRD, penyewa ruko langsung bayar ke Bank 9 Jambi,” ujarnya

Untuk pembayarannya, jadwalnya nanti akan ditentukan tidak bisa dilakukan setiap hari. Pada hari senin dan kamis, para penyewa tersebut bisa melakukan pembayaran.

“Jadwal pembayaran kita yang atur, tidak bisa dilakukan setiap hari. Senin dan kamis mereka bisa bayar, kita permudahkan untuk pembayaran tunggakan tersebut,” sebutnya

Sementara untuk tunggakan di tahun 2021 dan 2022, belum bahas masih perlu dikaji ulang terkait dengan Perda sewa ruko. Pasalnya, perda terbaru ada perubahan untuk pembayaran sewa ruko.

“Kita kaji kembali apakah nanti akan ada revisi untuk perda sewa ruko ini, atau adanya pengurangan sewa. Itu perlu kita kaji kembali nantinya, saat ini kita akomodir dulu permintaanya untuk menyicil tunggakan 2019-2020,” tuturnya

BACA JUGA :   Bupati H. Umar Ahmad Kukuhkan TPAKD Tubaba

Sementata itu, Kadis BPPRD Sarolangun, Saipullah mengatakan, bahwa untuk tunggakan di tahun 2019 dan 2020. Para pedagang meminta keringan untuk penyicil tunggakan tersebut.

“Itu kan harusnya mereka bayar  Rp 15 juta per tahunnya, tapi karena rukonya ada yang berbeda luasnya jadi mereka minta keringan menjadi Rp 11 juta,” ujarnya

Saat ini, pihaknya mengakomodir permintaan tersebut. Namun, jika suatu saat nanti pemeriksaan oleh BPK dan Tim audit meminta harus dibayarkan sesuai dengan Perda. Maka, para pedagang harus mengikuti Perda tersebut.

“Sekarang kita akomodir dulu permintaan mereka, kalau nantinya BPK minta bayar dengan harga yang sesuai Perda. Ya mereka harus bayar dengan jumlah tersebut,” tukasnya

BACA JUGA :   Bupati Cek Endra Tinjau Proyek Pasar Singkut
Penulis: SanuEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights