Ekskusi Lahan di Desa Sukamahi, Rahman Kholid Kuasa Hukum : Pengadilan Agama Cikarang Diduga Abuse Of Power

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Eksekusi lahan bangunan yang berlangsung di Kp. Tembong, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang, Pusat Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/07/2022) antara pihak Hj. Nunung alias Enung binti Supaeji selaku pemohon eksekusi, melawan PT. Pura Delta Lestari sebagai termohon eksekusi I, Anton bin Amen sebagai termohon eksekusi II, Irem Rokayah sebagai termohon eksekusi III, terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 1.700 M, Kuasa Hukum termohon Eksekusi protes keras atas keputusan Pengadilan Agama Cikarang.

Hal itu pun disampaikan dengan tegas oleh Rahman Kholid, SH.,MH Kuasa Hukum dari Anton Bin Amen dan Irem Rokoyah
termohon 2 dan 3 atas lanjutan Eksekusi Riil (Pengosongan) terhadap Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA Ckr; Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang tanggal 02 Februari 2022, tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Riil.

“Bahwasanya eksekusi Riil atas perintah ketua Pengadilan Agama Cikarang hari ini diduga abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan dalam kapasitas resmi) oleh Ketua Pengadilan Agama, yang dengan mengabaikan fakta fakta hukum.” Terangnya.

Rahman Kholid selaku kuasa hukum menjabarkan melalalui Konferensi pers di lokasi pada Kamis (21/07/2022).

  1. Bahwa Tanah objek eksekusi telah melekat Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB No. 32/Sukamahi terletak di RT.09 RW.05 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang di keluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi tertanggal 06 April 1999 dan penguasaan fisik objek tanah sebelum para pemohon eksekusi mendalilkan memiliki alas hak AJB No. 438/2000 tertanggal 22 November 2000.
  2. Bahwa adanya Sertifikat HGB 32/Sukamahi dan penguasaan fisik objek tanah sejak sebelum para pemohon mendalilkan memiliki alas hak AJB oleh karenanya jelas dan terang terdapat sengketa hak milik atau sengketa yang harus terlebih dahulu di putus oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara di hubungkan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA Pasal 50 ayat (1) “Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.”
  3. Bahwa putusan pengadilan agama cikarang Nomor 0286/Pdt.G/2012/PA.Ckr tanggal 4 April 2012, Jo. Putusan Pengadilan Agama Cikarang dalam perkara perlawanan pihak ketiga/Derden Verzet, Nomor 093/Pdt.G/2015/PA.Ckr tanggal 10 Nopember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 0107/Pdt.G/2016/PTA Bdg tanggal 25 April 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 17 K/Ag/2017 tanggal 27 Maret 2017.
BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Bojonegoro Kerjakan Pembangunan SDN IV Ngrancang

Tidak ada diktum putusan yang memerintahkan termohon eksekusi mempunyai kewajiban menyerahkan tanah dan menyatakan bahwa pemohon eksekusi adalah pemilik sah atas objek tanah.

Diktum putusan yang memerintahkan melalui eksekusi lelang pada kantor lelang negara dalam sengketa antara pemohon dalam gugatan pokok telah di terjemahkan Ketua Pengadilan Cikarang dengan Perintah Eksekusi Riil (Pengosongan)
sehingga ketua pengadilan Agama terkesan telah membuat hukum sendiri.

Perkara awal gugatan perceraian dan penetapan harta bersama para pihak (para pemohon suami/isteri) ketua pengadilan agama cikarang dengan tidak memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan Vide pasal 50 Jo pasal 49 UU No. 3/2006 tentang Peradilan Agama memaksakan diri untuk melaksanakan eksekusi riil atas tanah orang lain yang melekat bukti hukum yang sah dan kuat (sertifikat 32/Sukamahi) atas nama
PT. Pura Delta Lestari (termohon eksekusi I).

BACA JUGA :   Wartawan Kembali Menjadi Korban Persekusi dan Kekerasan Dari Oknum Ormas di Majalengka

Pelaksanaan Eksekusi Rill sebagaimana Surat Pemberitahuan Eksekusi Rill (pengosongan) tertanggal 27 Juni 2022 yang akan di laksanakan pada tanggal 21 Juli 2022 melalui surat Nomor W10-A21/1328/HK.05/VI/2022
oleh Pengadilan Agama Cikarang yaitu terhadap objek tanah seluas 1700 M2 bertentangan dengan luas yang di tetapkan dalam diktum putusan yaitu 1100 m2.

Bahwa Batas objek yang akan dieksekusi memiliki batas-batas yang berbeda, yaitu dalam Penetapan Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr Jo tercatat :
Sebelah Utara : Tanah Pecahannya
Sebelah Selatan
: Tanah Pecahannya
Sebelah Barat : Jalan Aspal
Sebalah Timur
: Tanah Ali Cahyadi

Berdasarkan Salinan Berita Acara Pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022 Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek eksekusi yang di tanda tangani Panitera Pengadilan Agama, BPN Kab. Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi
Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3, terdapat fakta batas batas tanah yang diukur adalah :

Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Bpk. Osim Sebelah Selatan : Jalan Raya Warung Ampel Sebelah Barat : Tanah Kosong Ali Cahyadi Sebelah Timur. : Tanah dan Bangunan Milik Bapak Rahman dan Bapak Deni

BACA JUGA :   Perbakin Kota Tangerang Uji Coba Lapangan Baru di Dua Kelas

Jika Pengadilan Agama benar melaksanakan putusan seharusnya fakta batas
tanah yang hari ini kasat mata terlihat adalah batas tanah Sebelah Timur
milik Ali Cahyadi panitera mematok dan melakukan eksekusi dan
menempatkan posisi sebaliknya untuk mengambil tanah klien kami adalah perbuatan jahat dan menjadi alasan yang beralasan hukum kami menolak.

  1. Bahwa sesuai Peta Informasi Bidang Tanah Nomor 44/2022 tertanggal 06-06-2022 yang di keluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Jo Salinan.

Berita Acara Pengukuran objek eksekusi berupa tanah tertanggal 18 April 2022
Jo Salinan Penetapan Pengukuran dan Pencocokan batas batas tanah objek
eksekusi tertanggal 14 April 2022 yang di tanda tangani Panitera Pengadilan
Agama, BPN Kab. Bekasi, Kepala Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Para Saksi Pemohon dan Kuasa Termohon 2 dan 3 terdapat fakta ;

  • Bidang tanah yang di ukur seluas 1415m2 sehingga Pemohon Eksekusi
    tidak bisa menunjukan dimana letak pasti tanah seluas 1.100 M2 yang di
    klaim milik Pemohon Eksekusi.
  • Bidang tanah yang di ukur masuk kedalam HGB 32 /Sukamahi (PT. Putra
    Delta Lestari).
  • Peta bidang tanah dapat di batalkan apabila didalamnya terdapat
    penguasaan / pemilikan orang lain.
  • Peta bidang tanah tidak untuk digunakan dalam proses eksekusi.

“Oleh karenanya dari peta bidang tanah yang dimohonkan pengukuran oleh
Panitera Pengadilan Agama Cikarang diduga cacat hukum untuk di jadikan
landasan penunjukan objek tanah yang akan di eksekusi.”Pungkasnya Rahman Kholid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights