Arief : Laporan Keuangan OPD Harus Dapat di Pertanggungjawabkan

  • Bagikan

TANGERANG – Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menghadiri kegiatan Konsinyering/Konsolidasi Data Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan LRA Semester I Serta Prognosis 6 Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Dalam kesempatan tersebut, Arief mengingatkan bahwa pelaporan keuangan daerah merupakan bagian dari kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), terlebih laporan keuangan harus pula dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada DPRD sebagai unsur legislatif di Kota Tangerang.

“Agar urusan keuangan daerah tidak terhambat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi,” ujar Wali Kota dalam acara yang berlangsung di Hotel Mercure, BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (22/7).

Seluruh OPD di Pemkot Tangerang, sambung Wali Kota, harus memiliki komitmen demi terciptanya pelaporan kegiatan yang aktual serta dapat memberikan respon lebih cepat terhadap berbagai perubahan yang dihadapi.

BACA JUGA :   Warga Kalideres Sambut Gembira Rute Transjakarta Kalideres - Bandara Soetta

“Jadi data laporan keuangan bisa diakses kapan saja,”

“Dan yang terpenting harus akuntabel serta sesuai dengan aturan,”, tegasnya dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kepala BPKD Tatang Sutisna.

Lebih lanjut Arief menyampaikan pelaporan keuangan dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh OPD Pemkot Tangerang harus dapat dipertanggungjawabkan, selain kepada pimpinan namun juga kepada masyarakat.

“Oleh karena itu, profesionalitas pegawai amat sangat diperlukan,” tukas Wali Kota.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights