INDRAMAYU – Aparatur Sipil Negara (ASN) Merupakan abdi negara yang harus bisa melayani dan mengayomi masyarakat dan tidak boleh ikut aktif dalam kegiatan partai politik manapun tanpa terkecuali.
Larangan keterlibatan PNS dalam parpol secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik. Pasal 2 Ayat 1 peraturan ini berbunyi, “Pegawai negeri sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Larangan tersebut bertujan agar PNS dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang di bebankan padanya.
Namun apa yang terjadi dengan salah satu ASN yang ada dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu yang dengan gagahnya memakai atribut parpol pada saat kegiatan yang di gelar oleh salah satu parpol.
Media mencoba klarifikasi ke salah satu pengurus partai apa jabatan ASN tersebut didalam partai. Jawaban dari pengurus partai mengatakan kalau ASN tersebut tidak masuk dalam struktur kepengurusan partai maupun anggota.
“Ia (ASN) tidak masuk dalam kepengurusan partai hanya dia sangat suka dengan partai ini (simpatisan),” tuturnya.
Sebelumnya, terlihat ada seorang ASN yang mengenakan seragam dan atribut terafiliasi partai politik tertentu dalam acara syukuran hari lahir salah satu partai politik pada 24 Juli 2022 lalu.
Ketika dimintai keterangannya, ASN yang berinisial SN tersebut membenarkan kalau dirinya merupakan simpatisan partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut dan kehadirannya disana hanya menghadiri acara istigosah saja.
“Kehadiran saya disana hanya menghadiri istigosah, kalau saya dapat baju karena dikasih gitu,” ucapnya kepada media senin (1/8/2022).
Ia mengaku sebelum menjadi ASN, pernah menjadi pengurus partai PKB dan pernah maju dalam pemilihan legislatif juga, tututnya.
“Sebelum menjadi PNS, saya juga pernah nyalon, dan semenjak ada PKB, selain menjadi pengurus juga sebagai pemilih dan calon legislatif, sampai tahun 2004 dan 2006 saya masuk kemenag,” katanya.
“Namun hubungan saya dengan temen – temen partai di PKB itu tidak hilang sering silaturahmi dan bertemu temen – temen disana,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubag TU kantor Kementerian Agama Aan Fathulanwar ketika dimintai klarifikasinya terkait ada salah satu ASN nya yang memakai atribut parpol ia mengutarakan kalau pada dasarnya ASN boleh menjadi simpatisan namun hanya didalam hati.
“Simpatisan partai boleh sekali. Militansi juga boleh ke salah satu parpol. Tapi cukup dihati saja. Tidak boleh dalam ucapan dan tindakan, kalau sudah memakai atribut partai itu berbahaya,” katanya melalui pesan Whatsapp senin (27/7) lalu.
Aan juga mnambahkan kalau pihaknya akan memanggil oknum ASN tersebut.
“Kami akan panggil yang bersangkutan dengan panggilan dinas,” tegasnya.
Tanpa adanya sanksi yang tegas terhadap ASN tersebut, dikhawatirkan politisasi ASN akan meningkat. Oleh karena itu masyarakat menunggu sanksi apa yang akan dikenakan terhadap ASN tersebut.